Uncategorized

Larangan Memasang Lampu Disekitar Kuburan

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata; telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits bin Sa’id dari Muhammad bin Juhadah dari Abu Shalih dari Ibnu ‘Abbas dia berkata;
“Rasulullah melaknat para wanita yang berziarah kubur, Orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan memasang lampu-lampu disekitar kuburan.”
– HR. Nasa’i
Uncategorized

Larangan Untuk Niyahah (Meratapi Mayit)

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Asbath telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Hafshah dari Ummu ‘Athiyah ia berkata;
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah membai’at kami untuk tidak melakukan Niyahah (meratapi mayit). Maka tidak seorang wanita pun dari kami yang wafat (lalu kami meratapinya) kecuali lima orang, termasuk di antaranya adalah Ummu Sulaim.”


HR. Muslim
Uncategorized

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

“Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata,

“Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan pilihan kepadaku.” Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; “Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang munafik atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka, maka hal itu adalah sama saja. sekalipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali (Qs. At-Taubah 9: 80). Oleh karena itu, aku akan menambah istighfar lebih dari tujuh puluh kali untuknya.” Umar bin Khaththab berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Ia adalah orang munafik?.” Tetapi, rupanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tetap saja menshalatinya, hingga Allah menurunkan ayat Al Qur’an: “Janganlah kamu sekali-kali menshalati jenazah seorang di antara orang-orang munafik dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya.” (Qs. At-Taubah 9: 84)

 (HR. Bukhari)

Konten Islami Lainnnya:

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Uncategorized

Larangan Puasa Pada Hari Tasyrik

Telah menceritakan kepada kami Rauh ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Malik dari Yazid bin Abdullah bin Al Hadi dari Abu Murrah budaknya Ummu Hani`, bahwa ia bersama Abdullah bin Amru pernah menemui bapaknya, Amru bin Ash. Amru bin Ash kemudian menyuguhkan makanan kepada mereka berdua seraya mengatakan, “Makanlah.” Abu Murrah berkata, “Saya sedang berpuasa.” Amru berkata lagi, “Makanlah, karena ini adalah hari-hari yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk berbuka, dan melarang perpuasa di dalamnya.” Malik berkata, “Hari-hari itu adalah hari tasyriq.”
– HR. Ahmad
Uncategorized

Larangan Saling Mencela

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Al ‘Ala` bin Abdurrahman dari bapaknya dari Abu Hurairah ia berkata; 
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kedua orang yang saling menghina, maka dosa dari perkataan keduanya ditanggung oleh orang yang memulai selama orang yang dizhalimi (dihina) tidak berlebih-lebihan dalam membalas hinaan.” Hadits semakna diriwayatkan dari Sa’ad, Ibnu Mas’ud dan Abdullah bin Mughaffal. Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits hasan shahih.
HR. Tirmidzi
Uncategorized

Larangan Merayakan Ulang Tahun Dalam islam

Rasulullah sudah melarang kita untuk merayakan ULANG TAHUN
.
1. Ulang tahun adalah perkara yang tidak ada tuntunannya dalam agama.
.
2. Berulang tahun adalah perbuatan tasyabbuh ‘meniru dan menyerupai’ orang kafir. Sementara itu, tasyabbuh telah dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah sabdanya,
.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
.
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kalangan mereka.”
[HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 4031]
.
Tak ada yang mengerjakan ibadah “ulang tahun” ini pertama kalinya, kecuali kaum kafir, khususnya kaum Nashara (Kristen). Kaum muslimin dilarang meniru mereka!
.
3. Para ulama kita telah mengeluarkan fatwa tentang bid’ahnya perayaan ulang tahun, di antaranya adalah Syaikh bin Baz rahimahullah. Beliau berkata dalam fatwanya saat ditanya tentang ulang tahun,
.
وَلَمْ يَشْرَعْ لَنَا سبحانه وتعالى عِيْدًا لِلْمِيْلاَدِ، لاَ مِيْلاَدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلاَ غَيْرُهُ , بِلْ قَدْ دَلَّتِ اْلأَدِلَّةُ الشَّرْعِيَّةُ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ عَلَى أَنَّ اْلاِحْتِفَالَ بِالْمَوَالِيْدِ مِنَ الْبِدَعِ الْمُحْدَثَةِ فِي الدِّيْنِ وَمِنَ التَّشَبُّهِ بِأَعْدَاءِ اللهِ مِنَ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى وَغَيْرِهِمْ , فَالْوَاجِبُ عَلَى أَهْلِ اْلإِسْلاَمِ تَرْكُ ذَلِكَ وَالْحَذَرُ مِنْهُ , وَإِنْكَارُهُ عَلَى مَنْ فَعَلَهُ وَعَدَمُ نَشْرِ أَوْ بَثِّ مَا يُشَجِّعُ عَلَى ذَلِكَ أَوْ يُوْهِمُ إِبَاحَتَهُ فِيْ الإِذَاعَةِ أَوْ الصَّحَافَةِ أَوِ التِّلْفَازِ
.
“Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak pernah mensyariatkan peringatan ulang tahun bagi kita, baik ulang tahun Nabi shallallahu alaihi wa sallam maupun selainnya. Bahkan, dalil-dalil syariat dari Al-Kitab dan Sunnah menunjukkan bahwa peringatan ulang tahun tergolong sebagai bid’ah yang diada-adakan dalam agama, juga tergolong tasyabbuh ‘sikap meniru dan menyerupai’ musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan selainnya. Kewajiban orang Islam adalah meninggalkan dan berhati-hati dari hal itu, mengingkari pelakunya, serta tidak menyebarkan dan men-share (membagikan) sesuatu yang memotivasi kepada hal itu atau memberi kesan akan kebolehannya, dalam siaran radio, koran, TV, dan media lainnya”
Uncategorized

Larangan Puasa Pada Hari Jumat

Larangan Puasa Pada Hari Jum’at
“Aku bertanya kepada Jabir radliallahu ‘anhu apakah benar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang puasa pada hari Jum’at?
Dia menjawab: “Benar”. Selain ‘Abu ‘Ashim, para perawi menambahkan: “Yakni apabila mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa”.
(HR. Bukhari)
Uncategorized

Orang Kota Dilarang Memborong Dagangan Orang Desa

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At Tamimi telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abu Zubair dari Jabir. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata; 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda; “Janganlah orang kota memborong barang dagangan orang dusun, biarkanlah Allah memberikan rizki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain.” Namun dalam riwayatnya Yahya dikatakan; “Diberi rizki”. Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Amru An Naqid keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari Abu Az Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti hadits di atas.
HR. Muslim

Uncategorized

Memakai Sutera Dilarang?

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakai sutera kecuali sekedar dua, tiga, atau empat jari saja. Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Abdillah Ar Ruzi; Telah mengabarkan kepada kami Abdul Wahhab bin ‘Atha dari Sa’id dari Qatadah dari jalur ini dengan Hadits yang serupa.
– HR. Muslim
Uncategorized

Larangan Membangun Dan Menghias Kuburan

Memasang Kijing, Marmer, dan Atap di Atas Kubur
.
Di antara sikap berlebih-lebihan terhadap kubur baik terhadap kubur orang sholih atau pun lainnya adalah memasang kijing di atas kubur atau memberikan atap atau rumah di atasnya. Hal ini sudah diingatkan oleh para ulama sejak dahulu bahkan juga oleh ulama madzhab Syafi’i.
.
Namun apa yang terjadi pada kubur para kyai, ustadz, sunan, wali atau tokoh ulama di negeri kita yang disikapi secara berlebih-lebihan dengan didirikan bangunan istimewa di atasnya. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah mewanti-wanti terlarangnya hal tersebut sejak dulu kala.
.
Dalil Pendukung

Beberapa dalil berikut sebagai pendukung larangan meninggikan kubur dan membuat bangunan atau rumah atau kijing (marmer) di atas kubur.
.
Pertama, perkataan ‘Ali bin Abi Tholib,

Dari Abul Hayyaj Al Asadi, ia berkata, “‘Ali bin Abi Tholib berkata kepadaku, “Sungguh aku mengutusmu dengan sesuatu yang Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mengutusku dengan perintah tersebut. Yaitu jangan engkau biarkan patung (gambar) melainkan engkau musnahkan dan jangan biarkan kubur tinggi dari tanah melainkan engkau ratakan.” (HR. Muslim no. 969)
.
Syaikh Musthofa Al Bugho -pakar Syafi’i saat ini- mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95). Hal ini juga dikatakan oleh penulis Kifayatul Akhyar, hal. 214.
.
Kedua, dari Jabir, ia berkata,
.
Dari Jabir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memberi semen pada kubur, duduk di atas kubur dan memberi bangunan di atas kubur.” (HR. Muslim no. 970)
.
Perhatikan Perkataan Ulama Madzhab Syafi’i
.
Matan yang cukup terkenal di kalangan Syafi’iyah yaitu matan Abi Syuja’ (matan Taqrib) disebutkan di dalamnya,
.
“Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94)