Uncategorized

Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai

Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: “Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya.”
(HR. Muslim)

Konten Islami Lainnnya:

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Uncategorized

Haramnya Menikahi Wanita Dan Bibi Dari Jalur Ibu

Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Sa’id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bagi saudara wanita ayahnya dan tidak pula sebagai madu saudara wanita ibunya.”
HR. Nasa’i
Uncategorized

Begitu Cintanya Rasulullah Pada Fatimah Az-Zahra

Begitu Cintanya Rasulullah Pada Putrinya, Fatimah Az-Zahra

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah Telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Abu Mulaikah dari Al Miswar bin Makhramah ia berkata;
AKu mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda sedangkan beliau berada di atas mimbar: “Sesungguhnya bani Hisyam bin Al Mughirah meminta izin kepadaku agar aku menikahkan anak wanita mereka dengan Ali bin Abu Thalib, namun aku tidak mengizinkan kepada mereka, kecuali jika Ali bin Abu Thalib menceraikan anakku lalu menikahi anak wanita mereka.
Sesungguhnya anakku (Fathimah) adalah bagian dariku, aku merasa senang dengan apa saja yang menyenangkannya dan aku merasa tersakiti atas semua yang menyakitinya.”
HR. Bukhari