Uncategorized

Muslimah, Janganlah Kau Menangisi Hal Yang Salah

“Kemudian mereka datang kepada ayah mereka di sore hari sambil menangis. Mereka berkata: “Wahai ayah kami, sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala; dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (Yusuf: 16-17)

Banyak sekali film-film yang bisa menggugah hati manusia, bisa membuat senang gembira dan bisa juga membuat sedih. Tidak jarang film tersebut terdapat tangisan dari pemerannya yang membuat para penonton ikut menjadi sedih dan meneteskan air mata.

Perlu direnungkan oleh kaum muslimin, jangan sampai kita ketika membaca ayat Al-Quran atau ketika membaca perjuangan para Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan Sahabat membela Islam kita sulit menangis dan tersentuh, akan tetapi ketika menonton film (yang notabenenya sandiwara) atau ketika membaca cerita fiktif kita menangis tersedu-sedu?

Menangis ini adalah berpura-pura, ini yang disebutkan oleh ulama sebagai Al-Buka’ Al-Kadzib ”tangisan palsu”, sebagaimana tangisan saudara-saudara Nabi Yusuf Alaihissalam ketika mengadu kepada bapak mereka bahwa Yusuf telah dimakan serigala.

Sebagaimana kisah dalam Al-Quran,

وجاؤوا أباهُمْ عِشَاءً يَبْكونَْ قَالُواْ يَا أَبَانَا إِنَّا ذَهَبْنَا نَسْتَبِقُ وَتَرَكْنَا يُوسُفَ عِندَ مَتَاعِنَا فَأَكَلَهُ الذِّئْبُ وَمَا أَنتَ بِمُؤْمِنٍ لِّنَا وَلَوْ كُنَّا صَادِقِينَ

“Kemudian mereka datang kepada ayah mereka di sore hari sambil menangis. Mereka berkata: “Wahai ayah kami, sesungguhnya kami pergi berlomba-lomba dan kami tinggalkan Yusuf di dekat barang-barang kami, lalu dia dimakan serigala; dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar.” (Yusuf: 16-17)

Bahkan terdapat istilah “tangisan bayaran” Al-buka’ Al musta’ar wal musta’jar alaihi sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim, beliau berkata,

البكاء المستعار والمستأجر عليه ، كبكاء النائحة بالأجرة فإنها كما قال أمير المؤمنين عمر بن الخطاب تبيع عبرتها وتبكي شجو غيرها

“Tangisan yang disewa yaitu tangisan orang yang meratap dengan upah (dibayar untuk menangisi tokoh besar agar terlihat banyak yang merasa kehilangan, pent). Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab, “ia menjual tetesan air mata dan menangis duka untuk orang lain” 1.

Tersentuh hatinya dan bisa menangis dengan Al-Quran dan takut kepada Allah
Hendaknya kaum muslimin mempunyai hati yang lembut dan mudah tersentuh dengan kebaikan serta rasa takut kepada Allah. Menangis karena Allah dalam kesendirian adalah termasuk sifat para Nabi dan orang shalih, ini menunjukkan lembutnya hati mereka.

Para Nabi dan orang-orang shalih menangis karena Allah, Allah Ta’ala berfirman,

أولئك الذين أنعم الله عليهم من النبيين من ذريه آدم وممن حملنا مع نوح ومن ذريه إبراهيم وإسرائيل وممن هدينا واجتبينا إذا تتلى عليهم آيات الرحمن خروا سجداً وبكياً

“Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi ni’mat oleh Allah, yaitu para nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis.” (Maryam: 58).

Sehingga orang-orang shalih sangat senang jika matanya menangis karena Allah, sebagia bukti keimanan karena menangis karena Allah tidak bisa dipaksakan begitu saja.

Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata,

لأن أدمع من خشية الله أحب إلي من أن أتصدق بألف دينار

“Sungguh, menangis karena takut kepada Allah itu jauh lebih aku sukai daripada berinfak uang seribu dinar!”2.

Hendaknya sebagai seorang muslim, kita lebih bergetar dan tersentuh hati kita dengan Al-Quran dibandingkan film-film sedih yang hanya merupakan sandiwara saja.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَاناً وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman mereka karenanya dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal.” (QS. Al-Anfal: 2).

Semoga kita termasuk yang mudah tersentuh dan sering menangis dalam kesendirian, takut kepada Allah. Karena balasan pahala sanga besar dari Allah.

Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عينان لا تمسهما النار ، عين بكت من خشية الله ، وعين باتت تحرس في سبيل الله

“Ada dua buah mata yang tidak akan tersentuh api neraka; mata yang menangis karena merasa takut kepada Allah, dan mata yang berjaga-jaga di malam hari karena menjaga pertahanan kaum muslimin dalam (jihad) di jalan Allah” 3, disahihkan Syaikh Al-Albani dalam Sahih Sunan At-Tirmidzi (1338)].

Demikian semoga bermanfaat.

Uncategorized

Foto Wanita Muslimah

“Sesungguhnya wanita itu (Zulaikha) telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih” (QS. Yusuf: 24).



Wanita adalah fitnah (godaan) yang terbesar bagi kaum laki-laki. Ini adalah perkara yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta diakui oleh semua orang yang berakal sehat dan memahami realita kehidupan. Bahwa godaan terbesar bagi laki-laki adalah wanita. Allah Ta’ala berfirman:

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).

Allah Ta’ala juga berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Maka wajib mengusahakan segala upaya agar lelaki tidak terfitnah oleh wanita. Maka syariat Islam yang mulia pun pun melarang berbagai perkara yang bisa menyebabkan lelaki terfitnah oleh wanita. Dilarang bersentuhan kulit terhadap lawan jenis yang bukan mahram, dilarang khulwah (berdua-duaan), lelaki dilarang memandang wanita yang bukan mahram, wanita dilarang melembutkan suara ketika berbicara dan lainnya. Semua ini agar wanita tidak menyebabkan fitnah pada lelaki. Fitnah di sini artinya membuat kerusakan pada agama para lelaki.

Diantara yang menyebabkan fitnah di zaman ini adalah fitnah foto wanita di internet. Ketika seorang wanita meng-upload fotonya di internet, maka foto tersebut bisa memfitnah para lelaki yang melihatnya. Oleh karena itu Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:

تصوير النساء لا يجوز مطلقاً لما في ذلك من الفتن والشرور التي ترتب عليه زيادة على تحريم التصوير في حد ذاته ، فلا يجوز تصوير النساء للسفر ولا لغيره ، وقد صدر عن هيئة كبار العلماء قرار بتحريم ذلك

“Memfoto wanita itu tidak boleh secara mutlak, karena di dalamnya terdapat fitnah dan keburukan yang menambah dosa dari haramnya tashwir (gambar makhluk hidup). Maka tidak boleh memfoto wanita untuk dibawa safar atau pun untuk lainnya. Dan Haiah Kibaril Ulama telah mengeluarkan ketetapan akan haramnya hal ini”

Namun sebagian wanita Muslimah salah kaprah terhadap larangan meng-upload foto, sehingga mereka beranggapan:
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama suami
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama keluarga
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama teman-teman
* Tidak apa-apa upload foto, jika ketika berfoto menggunakan jilbab
* Tidak apa-apa upload foto, jika maksudnya untuk berjualan jilbab yang dipakainya

Dan semacamnya.

Padahal dalam keadaan-keadaan tersebut di atas, faktor “dapat menimbulkan fitnah” tetap ada. Sehingga illah (alasan) pelarangan tersebut masih ada. Kaidah fikih mengatakan:

الحكم يدور مع علته وجودا أو عدما

“Hukum itu mengikuti illah-nya, kalau illah-nya ada maka hukumnya ada, kalau illah-nya tidak ada maka tidak ada”.

Maka selama foto wanita itu bisa beresiko menyebabkan fitnah, terlarang untuk meng-upload-nya.

Wanita yang berfoto bersama suaminya apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah kepada lelaki lain? Tentu saja sangat mungkin. Bukankah Zulaikha ketika membuat Nabi Yusuf ‘alaihissalam tergoda ketika itu sudah bersuami? Namun Allah beri hidayah kepada Nabi Yusuf sehingga beliau terhindar dari zina. Allah sebutkan kisahnya dalam Al Qur’an:

وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَنْ رَأى بُرْهَانَ رَبِّهِ ‏كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

“Sesungguhnya wanita itu (Zulaikha) telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih” (QS. Yusuf: 24).

Dan betapa banyak lelaki yang kasmaran kepada istri orang lain walaupun tahu wanita tersebut sudah bersuami?! Allahul musta’an.

Wanita yang berfoto dalam keadaan memakai jilbab apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah? Tentu saja sangat mungkin. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika bersabda:

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).

Apakah ketika itu para Muslimah mayoritasnya membuka aurat? Justru ketika itu mereka menutup aurat mereka dengan sempurna, namun Nabi katakan bahwa mereka adalah fitnah terbesar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Maka walaupun seorang wanita memakai jilbab, setan akan membuatnya nampak indah dan menggiurkan di mata para lelaki.

Demikian juga, apakah karena berjualan jilbab menjadikan seseorang boleh membuka pintu fitnah bagi para lelaki? Apakah demi berjualan boleh menghalalkan segala cara? Tentu saja tidak. Tidak terlarang berjualan jilbab, bahkan ini baik jika diniatkan untuk menyediakan jilbab bagi para Muslimah yang ingin berhijab. Namun tentu tidak menggunakan cara-cara yang melanggar syariat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم

“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).

Maka kami menasehatkan kepada kaum Muslimin secara umum, khususnya kepada para wanita Muslimah untuk menghapus foto-foto mereka dari dunia maya, agar tidak menjadi dosa jariyah bagi mereka karena telah menimbulkan fitnah bagi para lelaki.

Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan para akhawat fillah, semoga kita istiqamah dan kelak bertemu di-Jannah-Nya.

Uncategorized

Muslimah Jatuh Cinta

Pernikahan adalah solusi Islami dalam mengobati cinta membara bila memang memungkinkan dan membawa maslahat bagi keduanya. Namu ketika mereka tak mampu menikah maka tak ada alasan untuk mencintainya lagi. Biarlah si virus merah jambu itu pergi. Yakinlah barang siapa yang meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik. Hanya cinta yang menuntun pada kebaikan dan ketaqwaan itulah cinta hakiki.

Jatuh cinta, berjuta rasanya! Benarkah? Orang yang tengah dilanda asmara mungkin akan lihai bersyair “Cintaku padamu seluas angkasa yang biru padamu seluas angkasa yang biru padamu seluas angkasa yang biru rinduku padamu sedalam lautan Atlantik, kasih suci seputih melati, atau jangankan ke Ethopia ke kutub utara aku ikut kamu!!” Sebuah kata-kata yang hiperbol. Seorang penyair berkata, “Demi Allah tidaklah cinta menawan orang yang dimabuk cinta melainkan ia akan membelah jiwanya”.

Cinta, sebuah kata singkat yang sangat abstrak dalam kehidupan manusia. Banyak beredar kisah dan cerita yang populer seperti legendaris Romeo dan Juliet.

Cinta mengharukan antara Qais dengan Laila, yang konon katanya jadi lambang cinta yang suci. Semudah itukah kita percaya bahkan turut bersimpati dan memberi apresiasi pada mereka? Padahal mereka tak terikat dalam bingkai syari’at.

Bila hati terlanjur jatuh cinta sebagaimana hadits,

حُبُّكَ الشَّيْءَ يُعْمِي وَيُصِمُّ

“Kecintaan kepada sesuatu bisa membuat buta dan tuli”

Dalam sebuah syair diungkapkan:

Aku tak tahu apakah pesonanya yang memikat atau mungkin akalku yang tak lagi ditempat.

Dalam Al Qur’an juga dijelaskan tentang cinta membara istri Al-Aziz terhadap Yusuf dan kaum Luth yang menyukai anak laki-laki yang tampan.

Pernikahan adalah solusi Islami dalam mengobati cinta membara bila memang memungkinkan dan membawa maslahat bagi keduanya. Namu ketika mereka tak mampu menikah maka tak ada alasan untuk mencintainya lagi. Biarlah si virus merah jambu itu pergi. Yakinlah barang siapa yang meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah maka Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik. Hanya cinta yang menuntun pada kebaikan dan ketaqwaan itulah cinta hakiki.

Cinta dalam koridor pernikahan adalah cinta yang romantis, dewasa lagi berkualitas. Thawus berkata dari Ibnu Abbas, “ Tidak ada yang bisa dilihat ( lebih indah oleh) orang-orang yang saling mencintai seperti halnya pernikahan”. Cinta karena-Nya jauh lebih indah dari cerita orang-orang tentang manisnya cinta ala Romy dan Yuli. Karena itu, jagalah hatimu hanya untuk kekasih sejatimu. Cinta bukan sekedar keindahan yang nampak di mata, namun cinta adalah yang menyatukan hati dan jiwa.

Anda belum pernah terpanah cinta yang penuh racun berbisa? Tak perlu risau, bersyukurlah! Karena Anda terbebas dari derita lantaran cinta. Dia akan datang menyapa ketika telah tiba saatnya. Lima puluh ribu tahun sebelum semesta ini ada, telah ditaqdirkannya. Dialah pendamping hati, teman seperjalanan dalam menjemput diri meniti jejak cinta Adam dan Hawa.

Wahai Rabbi izinkan hamba-Mu untuk selalu mencintai-Mu.

Uncategorized

Muslimah Jangan Genit

Banyak becanda dengan ikhwan. Padahal, ini dapat menyebabkan virus merah jambu atau VMJ dan merusak hati.

Alhamdulillah saat ini banyak muslimah yang sudah berhijrah. Sudah mengetahui bahwa memakai kerudung adalah wajib hukumnya serta memakai yang sesuai syariat.

Namun, masih banyak muslimah yang sudah berjilbab lebar nan syar’i tapi pergaulan dengan lawan jenis diluar koridor. Sehingga muslimah tersebut bisa dikatakan muslimah yang genit.

Lantas, bagaimana ciri muslimah yang seperti itu? Berikut adala ciri-cirinya :

1. Berpakaian yang mengundang pandangan. Ia memakai jilbab, namun jilbab dan busana muslimah yang digunakannya dibuat sedemikian rupa agar menggoda pandangan para ikhwan.

2. Senang dilihat. Mereka bersemangat mencari-cari perhatian ikhwan, sering membuat sensasi-sensasi yang memancing perhatian ikhwan dan suka berjalan melewati kerumunan ikhwan.

3. Kata-kata mesra yang ‘Islami’. Tentu saja kata-kata mesranya berbeda dengan gaya orang pacaran, namun mereka menggunakan gaya bahasa Islami, seperti “Jazakallah yah akhi”

4. SMS tidak penting. Hal ini menurutnya lebih aman karena tidak diketahui oleh orang lain. Biasanya akan SMS menanyakan kabar, mengingatkan shalat malam, dan hal lainnya.

5. Banyak becanda dengan ikhwan. Padahal, ini dapat menyebabkan virus merah jambu atau VMJ dan merusak hati.

6. Tidak khawatir terjadi ikhtilat (campur baur ikhwan-akhwat). Bisa jadi ada saat dimana kita tidak bisa menghindari khalwat dan ikhtilat. Namun seharusnya saat berada pada kondisi tersebut seorang mukmin yang takut pada azab Allah sepatutnya memiliki rasa khawatir jika berlama-lama ada dalam kondisi itu.

7. Berbicara dengan nada mendayu. Gaya bicara seperti ini dapat menimbulkan ‘bekas’ pada hati laki-laki yang mendengarnya. Padahal Allah telah melarangnya dalam Al Qur’an: “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” ( Q.S. Al Ahzab: 32).

Wahai muslimah, hindarilah dirimu dari perbuatan-perbuatan di atas. Sebab wanita adalah fitnah terbesar untuk laki-laki. Bantu laki-laki untuk menundukkan pandangannnya dengan tidak melakukan hal-hal seperti itu.

Uncategorized

Muslimah Jangan Sampai Tabarruj

Tujuan disyariatkannya jilbab bagi perempuan adalah untuk menutupi perhiasan dan kecantikan mereka ketika mereka berada di luar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya.

Oleh karena itu, tidak diragukan lagi, wanita yang keluar rumah memakai pakaian atau jilbab yang dihiasi dengan bordiran, renda, ukiran, motif dan yang sejenisnya, ini jelas merupakan bentuk tabarruj, karena pakaian/jilbab ini menampakkan perhiasan dan keindahan yang seharusnya disembunyikan.

Maka meskipun pakaian atau jilbab tersebut dari bahan kain yang longgar dan tidak tipis, akan tetapi kalau dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik perhatian atau dengan model yang justru semakin memperindah penampilan wanita yang mengenakannya maka ini jelas termasuk tabarruj.

Kemudian kalau kita tanyakan kepada wanita yang menambahkan bordiran, renda, ukiran, motif dan yang sejenisnya pada pakaian luarnya, apa tujuannya?, maka tentu dia akan menjawab: supaya indah, untuk hiasan, supaya keren, dan kalimat lain yang senada.

Maka dengan ini jelas bahwa tujuan ditambahkannya bordiran, renda, ukiran dan motif pada pakaian wanita adalah untuk hiasan dan keindahan, sedangkan syariat Islam memerintahkan bagi para wanita untuk menutupi dan tidak memperlihatkan perhiasan dan keindahan mereka kepada selain mahram atau suami mereka.

Bahkan kalau kita merujuk pada pengertian bahasa, kita dapati dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI online) bahwa motif/ renda/ bordir juga disebut sebagai hiasan.

Pakaian dan jilbab seperti ini telah disebutkan oleh para ulama sejak dahulu sampai sekarang, disertai dengan peringatan keras akan keharamannya.

Imam adz-Dzahabi berkata[1]: “Termasuk perbuatan (buruk) yang menjadikn wanita dilaknat (dijauhkan dari rahmat Allah ) yaitu memperlihatkan perhiasan, emas dan mutiara (yang dipakainya) di balik penutup wajahnya, memakai wangi-wangian dengan kesturi atau parfum ketika keluar (rumah), memakai pakaian yang diberi celupan warna (yang menyolok), kain sutra dan pakaian pendek, disertai dengan memanjangkan pakaian luar, melebarkan dan memanjangkan lengan baju, serta hiasan-hiasan lainnya ketika keluar (rumah). Semua ini termasuk tabarruj yang dibenci oleh Allah dan pelakunya dimurkai oleh-Nya di dunia dan akhirat. Oleh karena perbuatan inilah, yang telah banyak dilakukan oleh para wanita, sehingga Rasululah bersabda tentang mereka: “Aku melihat Neraka, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita”[2].

Perhatikan ucapan imam adz-Dzahabi ini, bagaimana beliau menjadikan perbuatan tabarruj yang dilakukan oleh banyak wanita adalah termasuk sebab yang menjadikan mayoritas mereka termasuk penghuni Neraka[3], na’uudzu billahi min dzaalik.

Imam Abul Fadhl al-Alusi berkata: “Ketahuilah, sesungguhnya ada sesuatu yang menurutku termasuk perhiasan wanita yang dilarang untuk ditampakkan, yaitu perhiasan yang dipakai oleh kebanyakan wanita yang terbiasa hidup mewah di jaman kami di atas pakaian luar mereka dan mereka jadikan sebagai hijab waktu mereka keluar rumah. Yaitu kain penutup tenunan dari (kain) sutra yang berwarna-warni, memiliki ukiran (bordiran/sulaman berwarna) emas dan perak yang menyilaukan mata. Aku memandang bahwa para suami dan wali yang membiarkan istri-istri mereka keluar rumah dengan perhiasan tersebut, sehinga mereka berjalan di kumpulan kaum laki-laki yang bukan mahram mereka dengan perhiasan tersebut, ini termasuk (hal yang menunjukkan) lemahnya kecemburuan (dalam diri para suami dan wali mereka), dan sungguh kerusakan ini telah tersebar merata”[4].

Fatwa lajnah daimah (kumpulan ulama besar ahli fatwa) di Arab Saudi, yang diketuai oleh syaikh ‘Abdl ‘Azizi Alu asy-Syaikh, beranggotakan: syaikh Shaleh al-Fauzan, syaikh Bakr Abu Zaid dan syaikh Abdullah bin Gudayyan. Fatwa no. 21352, tertanggal 9/3/1421 H, isinya sebagai berikut: “’Abayah (baju kurung/baju luar) yang disyariatkan bagi wanita adalah jilbab yang terpenuhi padanya tujuan syariat Islam (dalam mentapkan pakaian bagi wanita), yaitu menutupi (perhiasan dan kecantikan wanita) dengan sempurna dan menjauhkan (wanita) dari fitnah. Atas dasar ini, maka ‘abayah wanita harus terpenuhi padanya sifat-sifat (syarat-syarat) berikut: …Yang ke empat: ‘abayah tersebut tidak diberi hiasan-hiasan yang menarik perhatian. Oleh karena itu, ‘abayah tersebut harus polos dari gambar-gambar, hiasan (pernik-pernik), tulisan-tulisan (bordiran/sulaman) maupun simbol-simbol”[5].

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin pernah diajukan kepada beliau pertanyaan berikut:

“Akhir-akhir ini muncul di kalangan wanita (model) ‘abayah (pakaian luar/baju kurung) yang lengannya sempit dan di sekelilingnya (dihiasi) bordir-bordir atau hiasan lainnya. Ada juga sebagian ‘abayah wanita yang bagian ujung lengannya sangat tipis, bagaimanakah nasihat Syaikh terhadap permasalahan in?”

Jawaban beliau:

“Kita mempunyai kaidah penting (dalam hal ini), yaitu (hukum asal) dalam pakaian, makanan, minuman dan (semua hal yang berhubungan dengan) mu’amalah adalah mubah/boleh dan halal. Siapapun tidak boleh mengharamkannya kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keharamannya.

Maka jika kaidah ini telah kita pahami, dan ini sesuai dengan dalil dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Allah  berfirman:

{هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً}

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian” (QS al-Baqarah: 29).

Dan Firman-Nya:

{قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ}

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” (QS al-A’raaf: 32).

Maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah dalam perkara-perkara ini berarti itu halal. Inilah (hukum) asal (dalam masalah ini), kecuali jika ada dalil dalam syariat yang mengharamkannya, seperti haramnya memakai emas dan sutra bagi laki-laki, selain dalam hal yang dikecualikan, haramnya isbal (menjulurkan kain melewati mata kaki) pada sarung, celana, gamis dan pakaian luar bagi laki-laki, dan lain-lain.

Maka apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah ini, yaitu (hukum memakai) ‘abayah (model) baru ini, maka kami katakan: bahwa (hukum) asal pakaian (wanita) adalah dibolehkan, akan tetapi jika pakaian tersebut menarik perhatian atau (mengundang) fitnah, karena terdapat hiasan-hiasan bordir yang menarik perhatian (bagi yang melihatnya), maka kami melarangnya, bukan karena pakaian itu sendiri, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah”[6].

Di tempat lain beliau berkata: “Memakai ‘abayah (baju kurung) yang dibordir dianggap termasuk tabarruj (menampakkan) perhiasan dan ini dilarang bagi wanita, sebagaimana firman Allah :

{وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ}

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), maka tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan” (QS an-Nuur: 60).

Kalau penjelasan dalam ayat ini berlaku untuk perempuan-perempuan tua maka terlebih lagi bagi perempuan yang masih muda”[7].

Syaikh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim berkata: “Yang jelas merupakan pakaian wanita yang menjadi perhiasan baginya adalah pakaian yang dibuat dari bahan yang berwarna-warni atau berukiran (bordiran/sulaman berwarna) emas dan perak yang menarik perhatian dan menyilaukan mata”[8].

Kemudian, perlu juga kami ingatkan di sini, bahwa berdasarkan keterangan di atas, maka termasuk tabarruj yang diharamkan bagi wanita adalah membawa atau memakai beberapa perlengkapan wanita, seperti tas, dompet, sepatu, sendal, kaos kaki, dan lain-lain, jika perlengkapan tersebut memiliki bentuk, motif atau hiasan yang menarik perhatian, sehingga itu termasuk perhiasan wanita yang wajib untuk disembunyikan.

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin berkata: “Memakai sepatu yang (berhak) tinggi (bagi wanita) tidak diperbolehkan, jika itu di luar kebiasaan (kaum wanita), membawa kepada perbuatan tabarruj, nampaknya (perhiasan) wanita dan membuatnya menarik perhatian (laki-laki), karena Allah  berfirman:

{وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى}

“Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” (QS al-Ahzaab:33).

Maka segala sesuatu yang membawa wanita kepada perbuatan tabarruj, nampaknya (perhiasan)nya dan tampil bedanya seorang wanita dari para wanita lainnya dalam hal mempercantik (diri), maka ini diharamkan dan tidak boleh bagi wanita”[9].

***

Catatan kaki
[1] Kitab “al-Kaba-ir” (hal. 134)

[2] HSR al-Bukhari (no. 3069) dan Muslim (no. 2737)

[3] Lihat keterangan syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 232)

[4] Kitab “Ruuhul ma’aani” (18/146)

[5] Fataawa al-Lajnah ad-daaimah (17/141)

[6] Liqa-aatil baabil maftuuh (46/17)

[7] Kitab “Majmu’ul fataawa war rasa-il” (12/232).

[8] Kitab “Shahiihu fiqhis sunnah” (3/34).

[9] Majmuu’atul as-ilatin tahummul usratal muslimah (hal. 10)

Uncategorized

Bolehkah Muslimah Memakai Jaket di Luar Rumah

Pakaian adalah salah satu nikmat Allah Ta’ala. Allah jadikan manusia memiliki pakaian-pakaian yang memberikan banyak maslahah untuk manusia. Allah Ta’ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan” (QS. Al A’raf: 32).

Dan semua yang Allah ciptakan di bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia. Maka hukum asal masalah pakaian adalah mubah. Islam tidak membatasi jenis pakaian tertentu yang boleh dipakai, atau warna tertentu, atau model tertentu. Hukum asal semua pakaian adalah mubah, selama tidak mengandung perkara yang dilarang syariat. Allah Ta’ala berfirman

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat” (QS. Al A’raf: 32).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ

“Makanlah (makanan yang halal) dan bersedekahlah, serta pakailah pakaian (yang halal) tanpa berlebih-lebihan dan tanpa bersombong diri” (HR. An Nasa-i no.2559, dihasankan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

Perhatikan dalil-dalil di atas, Allah dan Rasul-Nya menghalalkan pakaian secara umum. Dari sini para ulama menarik sebuah kaidah fiqih:

الأصل في العبادات الحظر، و في العادات الإباحة

“Hukum asal ibadah adalah terlarang, sedangkan hukum asal adah (muamalah) adalah boleh”.

‘Adah adalah semua perkara non-ibadah, misalnya makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, alat-alat, dan lainnya. Semuanya halal dan boleh selama tidak diketahui ada dalil yang mengharamkannya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sadi menjelaskan: Semua perkara adah baik berupa makanan, minuman, pakaian, kegiatan-kegiatan non-ibadah, muamalah, pekerjaan, hukum asalnya mubah dan halal. Orang yang mengharam perkara ‘adah, padahal Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan, ia adalah mubtadi (Qawaid Wal Ushul Al Jamiah, hal.74).

Maka perkara ‘adah, termasuk pakaian ataupun makanan, bisa berubah menjadi haram jika mengandung hal-hal yang diharamkan syariat.

Hukum Memakai Jaket Bagi Wanita
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafizhahullah ketika ditanya mengenai hukum wanita memakai jaket di luar jilbabnya, beliau menjelaskan: “Yang penting, wanita wajib menutup dirinya dengan pakaian yang sempurna ketika keluar rumah, dengan menggunakan jenis pakaian apa saja yang bisa menutup dengan sempurna. Adapun hukum jenis pakaian secara spesifik, maka ini tergantung keadaannya dan kebutuhannya. Hukum asal jenis-jenis pakaian wanita tidaklah terlarang kecuali yang menyerupai lelaki. Tidak boleh menggunakan pakaian khas lelaki. Hendaknya hanya menggunakan pakaian-pakaian khas wanita. Dalam hadits disebutkan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhari no. 5435).

Maka tidak boleh menyerupai lawan jenis. Laki-laki punya pakaian khas laki-laki dan wanita juga punya pakaian khas wanita” (Sumber: https://www.alfawzan.af.org.sa/en/node/3648).

Demikian juga, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘ ketika ditanya hukum memakai jaket bagi wanita, maka jawaban beliau adalah sebagai berikut:

الأصل في أنواع اللباس الإباحة؛ لأنه من أمور العادات، قال تعالى: سورة الأعراف الآية 32 قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ويستثنى من ذلك ما دل الدليل الشرعي على تحريمه أو كراهته كالحرير للرجال، والذي يصف العورة؛ لكونه شفافا يرى من ورائه لون الجلد أو لكونه ضيقا يحدد العورة ، لأنه حينئذ في حكم كشفها وكشفها لا يجوز، وكالملابس التي هي من سيما الكفار الخاصة بهم، فلا يجوز لبسها لا للرجال ولا للنساء

“Hukum asal jenis-jenis pakaian itu mubah. Karena masalah pakaian adalah perkara adat (non-ibadah). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al A’raf: 32). Namun dikecualikan dari itu semua, beberapa pakaian yang terdapat dalil yang menunjukkan bahwa hukumnya haram atau makruh. Seperti memakai kain sutra untuk lelaki, atau memakai pakaian yang memperlihatkan aurat, baik karena transparan sehingga terlihat warna kulitnya, atau karena sempit sehingga membentuk lekukan tubuh. Karena ketika itu berarti sama dengan membuka aurat, dan membuka aurat itu tidak diperbolehkan. Demikian juga pakaian yang menjadi ciri khas orang-orang kafir, maka tidak boleh digunakan oleh lelaki dan wanita” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 24/41).

Maka dari penjelasan para ulama di atas, hukum asal jaket bagi wanita adalah mubah, namun dengan syarat tidak mengandung perkara-perkara yang dilarang syariat.

Syarat-Syarat Jaket Yang Boleh Dipakai
Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa hukum asal jaket bagi wanita adalah mubah, selama tidak mengandung perkara-perkara yang dilarang syariat. Maka wanita yang ingin memakai jaket maka perlu memperhatikan syarat-syarat berikut

1. Tidak memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh
Jaket yang dipakai tidak boleh membuat wanita terlihat lekukan-lekukan tubuhnya. Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ketika menjelaskan kriteria pakaian yang syar’i bagi wanita beliau mengatakan:

ألا بكون ضيقا يبين حجم أعضائها، ففي [صحيح مسلم] عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: «صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا» ، قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله في [مجموع الفتاوى] (22:146) : وقد فسر قوله صلى الله عليه وسلم: كاسيات عاريات بأن تكتسي ما لا يسترها، فهي كاسية وهي في الحقيقة عارية، مثل من تكتسي الثوب الرقيق الذي يصف بشرتها، أو الثوب الضيق الذي يبدي تقاطيع خلقها، مثل عجيزتها وساعدها ونحو ذلك، وإنما كسوة المرأة ما يسترها، فلا يبدي جسمها، ولا حجم أعضائها؛ لكونه كثيفا واسعا

“Pakaian Muslimah tidak boleh sempit sehingga memperlihatkan lekukan-lekukan tubuhnya. Karena dalam hadits Muslim Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Ada dua golongan penduduk neraka yang aku belum pernah melihat mereka sebelumnya: Pertama, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka menggunakannya untuk mencambuk orang-orang. Kedua, wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk unta. Mereka tidak masuk surga, dan tidak mencium wanginya, padahal wangi surga tercium dari jarak sekian dan sekian (HR. Muslim no. 2128).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu Al Fatawa (22/146) menjelaskan hadits ini, beliau berkata: “Para ulama menafsirkan sabda Nabi [wanita yang berpakaian tapi telanjang] maksudnya adalah wanita yang memakai pakaian yang tidak menutup aurat dengan sempurna. Karena ia berpakaian namun hakikatnya telanjang. Demikian juga wanita yang memakai pakaian tipis, yang masih memperlihatkan warna kulitnya. Atau juga yang memakai pakaian sempit, yang memperlihatkan lekukan-lekukan tubuhnya, seperti bentuk bokongnya, bentuk lengannya atau semisalnya. Pakaian wanita yang syar’i itu adalah yang menutupinya dengan sempurna, tidak memperlihatkan tubuhnya, tidak juga memperlihatkan bentuk lekukan-lekukan tubuhnya. Ia haruslah tebal dan lebar” (sampai di sini perkataan Ibnu Taimiyah)” (Tanbihaat ala Ahkaam Takhtashu bil Muminaat, hal 39-40).

Dalam Jilbab Marah Muslimah (1/131), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata:

الشرط الرابع: “أن يكون فضفاضًا غير ضيق فيصف شيئًا من جسمها”
لأن الغرض من الثوب إنما هو رفع الفتنة ولا يحصل ذلك إلا بالفضفاض الواسع وأما الضيق فإنه وإن ستر لون البشرة فإنه يصف حجم جسمها أو بعضه ويصوره في أعين الرجال وفي ذلك من الفساد والدعوة إليه ما لا يخفى فوجب أن يكون واسعًا وقد قال أسامة بن زيد:
“كساني رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قبطية كثيفة مما أهداها له دحية الكلبي فكسوتها امرأتي فقال: ما لك لم تلبس القبطية؟ قلت: كسوتها امرأتي فقال: “مرها فلتجعل تحتها غلالة، فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

“Syarat keempat: pakaian muslimah itu hendaknya longgar dan tidak ketat sehingga menggambarkan bagian tubuhnya. Karena tujuan memakai pakaian adalah mencegah terjadinya fitnah (hal-hal yang buruk pent). Tujuan tersebut tidak akan tercapai kecuali jika pakaiannya longgar dan lebar. Sedangkan jika ketat, walaupun menutup warna kulit, itu dapat menggambarkan bentuk seluruh atau sebagian tubuhnya, sehingga bentuk tubuhnya tersebut tergambar di mata para lelaki. Ini adalah salah satu bentuk kerusakan dan seolah mengundang orang-orang untuk melihat bentuk tubuhnya yang tidak ia tutupi dengan benar itu. Oleh karena itu, pakaian wanita itu wajib longgar. Usamah bin Zaid pernah berkata:

كساني رسول الله – صلى الله عليه وسلم – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له دِحْيَةُ الكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : مالك لا تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول الله! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menanyakanku: Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?. Kujawab: Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah. Beliau berkata: Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani). [selesai kutipan].

Maka tidak boleh wanita memakai jaket yang bisa memperlihatkan lekukan-lekukan tubuhnya di luar rumah, seperti lekukan badannya, lekukan lengannya, lekukan pinggulnya, lekukan dadanya, dan semisalnya. Jika ingin memakai jaket hendaknya gunakan jaket yang sangat lebar dan tebal sehingga tidak memperlihatkan lekukan-lekukan tubuhnya. Atau gunakan jaket di dalam jilbab, sehingga tujuan memakai jaket tercapai (yaitu untuk kehangatan) namun juga tidak memperlihatkan lekukan-lekukan tubuh.

2. Tidak menyerupai pakaian lelaki
Jaket yang dipakai tidak boleh yang menyerupai jaket yang khas bagi lelaki, namun hendaknya jaket yang khas untuk wanita. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5435).

Dalam riwayat lain di Shahih Al Bukhari juga:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian Dan Nabi juga bersabda: keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian! (HR. Bukhari no. 5436).

Sebagaimana juga dijelaskan oleh Syaikh Shalih Al Fauzan di atas.

3. Memenuhi kriteria umum pakaian syar’i bagi Muslimah
Dua kriteria di atas yang sering disebutkan para ulama ketika membahas hukum jaket. Namun juga tentunya jaket bagi wanita sebagaimana pakaian-pakaian yang lain, hendaknya memenuhi kriteria-kriteria pakaian syar’i secara umum. Kriteria busana Muslimah yang syar’i adalah sebagai berikut:

1- استيعاب جميع البدن إلا ما استثني. -2- أن لا يكون زينة في نفسه. 3- أن يكون صفيقاً لا يشف. 4- أن يكون فضفاضاً غيرضيق فيصف شيئاً من جسمه. 5- أن لا يكون مبخراً مطيباً. 6- أن لا يشبه لباس الرجل. 7- أن لا يشبه لباس الكافرات. 8- أن لا يكون لباس شهرة

“(1) Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi (2) Tidak berfungsi sebagai perhiasan (3) Kainnya tebal tidak tipis (4) Lebar tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh (5) Tidak diberi pewangi atau parfum (6) Tidak menyerupai pakaian lelaki (7) Tidak menyerupai pakaian wanita kafir (8) Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang) (Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Lil Imam Al Albani, 394).

Demikian pemaparan singkat ini, semoga bermafaat. Semoga kaum Muslimah diberi hidayah oleh Allah untuk terus istiqamah menggunakan hijab yang syar’i yang diridhai oleh Allah Ta’ala.

Wabillahi at taufiq was sadaad.

Uncategorized

Menutup Aurat

Sebagian orang menyatakan bahwa memakai jilbab itu tidak wajib, yang wajib adalah menutup aurat. Pernyataan ini muncul karena tidak paham definisi jilbab. Allah ta’ala menyebut istilah jilbab dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka…” (QS. Al Ahzab: 59).

Dalam ayat ini Allah perintahkan menjulurkan jilbab dengan menggunakan عَلَيْهِنَّ (‘alaihinna), kata ganti “hunna” merujuk pada keseluruhan bagian dari istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin. Bukan hanya kepala saja.

Maka sebagian ulama mendefinisikan jilbab adalah keseluruhan pakaian wanita yang menutup dari ujung rambut sampai ujung kaki.

Dalam kitab Fathul Qadir, Asy Syaukani membawakan beberapa penjelasan ulama mengenai jilbab,

قَالَ الْجَوْهَرِيُّ: الْجِلْبَابُ: الْمِلْحَفَةُ، وَقِيلَ: الْقِنَاعُ، وَقِيلَ: هُوَ ثَوْبٌ يَسْتُرُ جَمِيعَ بَدَنِ الْمَرْأَةِ، كَمَا ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ مِنْ حَدِيثِ أُمِّ عَطِيَّةَ أَنَّهَا قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَا يَكُونُ لَهَا جِلْبَابٌ، فَقَالَ: «لِتُلْبِسْهَا أُخْتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا» قَالَ الْوَاحِدِيُّ: قَالَ الْمُفَسِّرُونَ: يُغَطِّينَ وجوههنّ ورؤوسهنّ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً، فَيُعْلَمُ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ فَلَا يعرض لهن بِأَذًى. وَقَالَ الْحَسَنُ: تُغَطِّي نِصْفَ وَجْهِهَا. وَقَالَ قَتَادَةُ: تَلْوِيهِ فَوْقَ الْجَبِينِ وَتَشُدُّهُ ثُمَّ تَعْطِفُهُ عَلَى الْأَنْفِ وَإِنْ ظَهَرَتْ عَيْنَاهَا لَكِنَّهُ يَسْتُرُ الصَّدْرَ وَمُعْظَمَ الْوَجْهِ

* Al Jauhari mengatakan, jilbab adalah milhafah (kain yang sangat lebar).
* Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah al qina’ (sejenis kerudung untuk menutupi kepala dan wajah).
* Sebagian ulama mengatakan, jilbab adalah pakaian yang menutupi SELURUH TUBUH WANITA. Sebagaimana dalam hadits shahih, dari hadits Ummu Athiyyah, bahwa ia mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, diantara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Lalu Rasulullah menjawab: ‘Hendaknya ada dari kalian yang menutupi saudarinya dengan jilbabnya‘.
* Al Wahidi mengatakan: ‘menurut para ulama tafsir jilbab digunakan untuk menutupi wajah dan kepala mereka kecuali satu matanya saja, sehingga diketahui mereka adalah wanita merdeka sehingga tidak diganggu orang’.
* Al Hasan mengatakan: ‘jilbab digunakan untuk menutupi setengah wajah wanita’.
* Qatadah mengatakan: ‘jilbab itu menutupi dengan kencang bagian kening, dan menutupi dengan ringan bagian hidung. Walaupun matanya tetap terlihat, namun jilbab itu menutupi dada dan mayoritas wajah’” (Fathul Qadir, 4/350).

Memang benar, sebagian ulama mendefinisikan jilbab sebagai kain yang menutupi bagian atas. Ibnu Katsir mengatakan:

وَالْجِلْبَابُ هُوَ: الرِّدَاءُ فَوْقَ الْخِمَارِ. قَالَهُ ابْنُ مَسْعُودٍ، وَعُبَيْدَةُ، وَقَتَادَةُ، وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ، وَإِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ، وَعَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ. وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْإِزَارِ الْيَوْمَ

“Jilbab adalah rida‘ (selendang untuk menutupi bagian atas) yang dipakai di atas khimar. Ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al Hasan Al Bashri, Sa’id bin Jubair, Ibrahim An Nakha’i, Atha’ Al Khurasani, dan selain mereka. Dan menurut definisi ini maka jilbab itu sebagaimana izaar di zaman sekarang” (Tafsir Ibni Katsir, 6/481).

As Sa’di menjelaskan:

وهن اللاتي يكن فوق الثياب من ملحفة وخمار ورداء ونحوه، أي: يغطين بها، وجوههن وصدورهن

“Jilbab adalah yang dipakai di atas pakaian, baik berupa milhafah, khimar, rida’ atau semacamnya, yang dipakai untuk menutupi wajah dan dada mereka” (Taisir Karimirrahman, 671).

Andaikan kita mengambil definisi ini maka tetap saja jilbab itu wajib, karena bagian atas wanita (rambut, leher, pundak, dada) itu adalah aurat yang wajib ditutup.

Dan semua yang dipakai untuk menutupi bagian atas wanita, apapun bahannya dan bentuknya, itu disebut jilbab.

Dan wajibnya berjilbab itu tidak dibatasi tempat, baik di rumah atau di luar rumah, selama ada lelaki ajnabi (yang bukan mahram), wajib berjilbab. Asy-Syarwani berkata,

جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا

“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Maka kesimpulannya, memakai jilbab itu wajib bagi wanita secara mutlak di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahram).

Wallahu a’lam.

Uncategorized

Bersahabat Dengan Alquran

Tau gak? Membaca Al-Qur’an merupakan salah satu ibadah paling agung

Seperti yang disampaikan Khabbab bin Al Arat radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Beribadahlah kepada Allah semampumu & ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan pernah beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang lebih dicintai-Nya dibandingkan (membaca) firman-Nya” (Atsar shahih diriwayatkan di dalam kitab Syu’ab Al Iman, karya Al Baihaqi) “Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Siapa yang ingin mengetahui bahwa dia mencintai Allah & Rasul-Nya, maka perhatikanlah jika dia mencintai Al-Qur’an maka sesungguhnya dia mencintai Allah & rasul-Nya” (Atsar shahih diriwayatkan di dalam kitab Syu’ab Al Iman, karya Al Baihaqi)

Berkata Wuhaib rahimahullah, “Kami telah memperhatikan di dalam hadits-hadits & nasehat ini, maka kami tidak mendapati ada sesuatu yang paling melembutkan hati & mendatangkan kesedihan dibandingkan bacaan Al-Qur’an, memahami & mentadabburinya”

Rasulullah ﷺ juga bersabda, “Permisalan seorang muslim yang membaca Al-Qur’an bagaikan buah jeruk, baunya wangi & rasanya lezat, sedangkan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an bagaikan buah kurma yang tidak ada baunya & rasanya manis. Permisalan orang munafik yang membaca Al-Qur’an bagaikan kemangi yang baunya wangi tapi rasanya pahit, sedangkan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an bagaikan labu yang tidak ada wanginya & rasanya pahit” (HR. Bukhari & Muslim)

Yukk,, mari biasakan diri agar lebih bersahabat dengan Al-Qur’an

Uncategorized

Gambar Animasi Bergerak Muslimah Berjilbab

Untuk mendownload gambar animasi bergerak lainnya.. silahkan klik..

Komik Islami Lainnnya:

– Komik Islami Anak Senyum
– Komik Nasehat Islami Adab Menguap
– Jangan Marah – Komik Islami Bergambar
– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia

– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya
– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri
– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple

– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian
– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris

– Komik Islami Tarawih Surat Pendek
– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com