Uncategorized

Rasulullah Bermimpi Melihat Aisyah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Engkau (Aisyah) telah diperlihatkan padaku di dalam mimpi sebanyak dua kali.
Seorang laki-laki membawamu dalam balutan kain sutera seraya berkata, ‘Ini adalah isterimu.’ Maka aku pun menyingkap kain itu, dan ternyata di dalamnya adalah kamu (Aisyah).’
Maka aku pun berkata, ‘Jika ini dari Allah, niscaya Dia akan menjadikannya kenyataan.'”
(HR. Bukhari)
Uncategorized

Jangan Merujuki Wanita Untuk Membuat Mereka Menderita

“Seorang lelaki menceraikan isterinya kemudian meruju’nya lagi padahal ia sudah tidak membutuhkannya dan tidak ingin menjadikannya isteri lagi. Ia hanya ingin memperpanjang masa iddahnya sehingga isteri merasakan penderitaan.
Kemudian Allah Tabaraka Wa Ta’ala menurunkan ayat: ‘(Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka) ‘ (Qs. Al Baqarah: 231) Allah menasehatkan demikian kepada mereka.
(HR. Malik)
Uncategorized

Menikahlah Atau Berpuasa

– Disunnahkan Menikah Atau Berpuasa
“Kami berangkat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Waktu itu kami masih muda. Kami belum mampu melakukan sesuatu.
Beliau bersabda: “Wahai para pemuda, menikahlah! Karena (nikah) itu lebih bisa menjaga pandangan dan kemaluan kalian. Barangsiapa yang belum mampu, berpuasalah. Sebab, puasa itu adalah perisai.”
(HR. Tirmidzi)
Kalau membahas soal nikah kok jadi Baper ya.. .. doain aja admin tahun ini bisa menikah.. Amin 
Uncategorized

Memilih Calon Istri Sesuai Anjuran Rasulullah

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
“Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu beruntung.”
(HR. Muslim)

Konten Islami Lainnnya:

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Uncategorized

Larangan Menikah Sepersusuan

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Ibnu Abu Mulaikah telah menceritakan kepadaku ‘Uqbah bin Al Harits dan telah menceritakannya kepadaku sahabatku, dan aku lebih hafal terhadap hadits sahabatku, ia berkata, “Aku menikahi Ummu Yahya binti Abu Ihab, kemudian seorang wanita hitam datang kepadaku dan mengaku bahwa ia telah menyusui kami semua. Lalu aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Beliau pun berpaling dariku, lalu aku katakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah berdusta.” Beliau bersabda: “Bagaimana engkau mengetahui, sementara ia telah mengatakan apa yang telah ia katakan. Tinggalkan wanita (isterimu) tersebut!” Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Abu Syu’aib Al Harrani telah menceritakan kepada kami Al Harits bin ‘Umair Al Bashri. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Isma’il bin ‘Ulaiyyah keduanya berasal dari Ayyub dari Ibnu Abu Mulaikah dari ‘Ubaid bin Abu Maryam dari ‘Uqbah bin Al Harits aku telah mendengarnya dari ‘Uqbah, akan tetapi aku lebih hafal dengan hadits ‘Ubaid…lalu ia menyebutkan maknanya.” Abu Daud berkata; Hammad bin Zaid melihat kepada Al Harits bin ‘Umair kemudian berkata, “Orang ini termasuk di antara sahabat-sahabat Ayyub yang tsiqah.”
HR. Abu Daud

Uncategorized

Izin Menikahkan Gadis Atau Janda

Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur, telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Al Auza’i dari Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya.” 
(Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al ‘Urs bin ‘Amirah.” Abu Isa berkata; “Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat; seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat; jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat; pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
HR. Tirmidzi
Uncategorized

Tidak Ada Perceraian Sebelum Menikah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazaq berkata, telah memberitakan kepada kami Ma’mar dari Juwaibir dari Adl Dlahhak dari Nazzal bin Sabrah dari Ali bin Abu Thalib radliallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak ada perceraian sebelum adanya pernikahan.”
(HR. Ibnu Majah)
Uncategorized

Menikahi Wanita Sepersusuan

Telah mengabarkan kepada kami ‘Ubaidullah bin Sa’id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Malik, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Dinar dari Sulaiman bin Yasar dari ‘Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Apa yang diharamkan karena nasab diharamkan pula karena sepersusuan.”
HR. Nasa’i
Uncategorized

Makanan Terburuk Dalam Pesta Pernikahan

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam al-Bukhari Rahimahumullahu Ta’ala dari sahabat mulia Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, #Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam menyebutkan ciri #walimah #pernikahan yang paling #buruk. Hendaknya kita memperhatikan riwayat ini, agar #makanan yang kita hidangkan dalam walimah nikah tidak tergolong dalam seburuk-buruknya hidangan.
.
“Makanan yang paling buruk adalah makanan dari pesta walimah yang tidak diundang di dalamnya orang yang mau datang kepadanya (#orangmiskin), tapi diundang orang yang engggan datang kepadanya (#orangkaya). Barang siapa tidak memperkenankan undangan, sesungguhnya telah #durhaka kepada #Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.”
.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim ini, makanan yang paling buruk dinisbatkan pada hidangan walimah yang hanya mengundang orang kaya. Padahal, orang kaya sudah terbiasa mengonsumsi makanan enak dan sangat jarang merasa puas dengan hidangan makan yang disediakan dalam walimah pernikahan yang dia hadiri.
Sebaliknya, dalam walimah tersebut tidak mengundang orang-orang miskin, padahal mereka sangat menghajatkan makanan yang #enak dalam pesta walimah karena jarang mengonsumsinya. “Seburuk-buruk makanan ialah makanan (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya, tetapi meninggalkan orang-orang miskin.”
.
Senada dengan hadits pertama, hadits kedua yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari menyebutkan bahwa semewah apa pun makanan yang dihidangkan dalam sebuah walimah pernikahan, jika hanya mengundang orang-orang kaya dan tidak melibatkan orang-orang miskin, maka makanan tersebut disebut oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa sallam sebagai seburuk-buruknya makanan.
Dua hadits yang mulia ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi sebagian kita. Islam sebagai agama yang mulia benar-benar mengatur seluruh persoalan yang dihadapi oleh umat manusia. Bahkan dalam hal walimah pernikahan, #Islam memberikan panduan yang sangat jelas, manusiawi, dan sesuai dengan norma-norma kebaikan yang terkandung dalam masyarakat.
.