Uncategorized

Larangan Nikah Syighar

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, bahwasanya; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang Asy Syiqhar. Asy Syighar adalah sesorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.
HR. Bukhari
Uncategorized

Taaruf Sesuai Syariat Islam

*Ta’aruf Sesuai Syariat*
Tentang ta’aruf, Islam tidak punya aturan khususnya. Kalau kita baca siroh nabawi, bagaimana kisah pernikahan Rasulullah Saw dengan Khadijah, ataupun pernikahan sahabat, maka cara taarufnya beda-beda.
Setiap kita, punya cara masing-masing. Asal tidak melanggar aturan Islam. Adapun yang umumnya bisa dilakukan saat taaruf:
1. Melakukan Istikharoh dengan sekhusyuk-khusyuknya. Setelah pihak laki-laki atau perempuan mendapatkan data dan foto, lakukanlah istikharoh dengan sebaik-baiknya agar Allah SWT memberikan jawaban terbaik. Dalam melakukan istikharoh ini, jangan ada kecenderungan dulu pada calon yang diberikan kepada kita. Tapi ikhlaskanlah semua hasilnya pada Allah SWT.
.
2. Bila sudah saling tukar biodata dan foto, maka selanjutnya tentukan jadwal ketemuan/taaruf. Tapi, sebelumnya sampaikan sama ustadzahnya. Jadi nanti ikhwannya datang bersama ustadz juga. Tempatnya bisa dimana saja. Tapi baiknya di rumah ustadzah tadi.
.
3. Saat ketemuan maka silahkan masing-masing ajukan pertanyaan. Perdalam informasi tentang si calon. Tanyakan visi-misi, hoby, penyakit yang biasa diderita, jumlah saudara, dan informasi lainnya yang dibutuhkan.
.
4. Bila masing-masing sudah cocok, maka selanjutnya ikhwan datang utk taaruf dengan pihak keluarga akhwat.
.
5. Jika kedatangannya diterima, maka tinggal tentukan khitbah.
.
6. Setelah khitbah maka semuanya sudah selesai tinggal menentukan akad nikah dan walimah.  Wallahu a’lam
From : IndonesiaTanpaPacaran
Uncategorized

Tahapan Mendapatkan Pasangan Yang Soleh Dan Solehah

Menikah merupakan salah satu sunnah yang disyari’atkan. Seperti dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa solusi bagi insan-insan yang sedang jatuh cinta adalah jalan pernikahan. Menyatukan dua hati pada ikatan pernikahan, dimana bukan hanya berikrar tetapi juga dituntut untuk menyepakati perjanjian yang kuat (mitsaqan ghaliza) dengan Allah subhanahu wa ta’alaa.
Membahas pernikahan tentu tak akan ada habisnya, terlebih, ibadah sunnah yang satu ini sudah pasti akan ditempuh oleh setiap manusia. Namun, banyak diantaranya yang minim sekali dalam penguasaan ilmu tentang pernikahan yang sesuai dengan syari’at Islam, sehingga banyak terjadi salah kaprah dalam hal konsep yang dijalankannya. Berikut ini penjelasan dari Ustadz Soleh.

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang di pinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq ‘alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

2.  Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.

Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

3. Walimah
Walimatul ‘urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah)

Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa”. (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa’id Al-Khudri).

Beberapa Penyelewengan yang Terjadi dalam Pernikahan yang Wajib Dihilangkan/Dihindarkan:

1. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya “Berpacaran” terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya.

Baca Juga : Amalan yang Sedikit tetapi Diberi Balasan Besar, Bagaimana Bisa?
Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari’at Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram.

2. Tukar Cincin.
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zifaf, Syaikh Nashiruddin Al-AlBani)

3. Menuntut Mahar Yang Tinggi.
Menurut Islam sebaik-baik mahar adalah yang murah dan mudah, tidak mempersulit atau mahal. Memang mahar itu hak wanita, tetapi Islam menyarankan agar mempermudah dan melarang menuntut mahar yang tinggi.

Adapun cerita teguran seorang wanita terhadap Umar bin Khattab yang membatasi mahar wanita, adalah cerita yang salah karena riwayat itu sangat lemah. (Lihat Irwa’ul Ghalil 6, hal. 347-348).

4. Mengikuti Upacara Adat.
Ajaran dan peraturan Islam harus lebih tinggi dari segalanya. Setiap acara, upacara dan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, maka wajib untuk dihilangkan. Umumnya umat Islam dalam cara perkawinan selalu meninggikan dan menyanjung adat istiadat setempat, sehingga sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang benar dan shahih telah mereka matikan dan padamkan.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (Al-Maaidah : 50)

Orang-orang yang mencari konsep, peraturan, dan tata cara selain Islam, maka semuanya tidak akan diterima oleh Allah dan kelak di Akhirat mereka akan menjadi orang-orang yang merugi, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

“Barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”. (Ali-Imran : 85).

5. Mengucapkan Ucapan Selamat Ala Kaum Jahiliyah.
Kaum jahiliyah selalu menggunakan kata-kata Birafa’ Wal Banin, ketika mengucapkan selamat kepada kedua mempelai. Ucapan Birafa’ Wal Banin (semoga mempelai murah rezeki dan banyak anak) dilarang oleh Islam.

Dari Al-Hasan, bahwa ‘Aqil bin Abi Thalib nikah dengan seorang wanita dari Jasyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyah : Birafa’ Wal Banin. ‘Aqil bin Abi Thalib melarang mereka seraya berkata : “Janganlah kalian ucapkan demikian !. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang ucapan demikian”. Para tamu bertanya :”Lalu apa yang harus kami ucapkan, wahai Abu Zaid ?”. ‘Aqil menjelaskan :

“Ucapkanlah : Barakallahu lakum wa Baraka ‘Alaiykum” (Mudah-mudahan Allah memberi kalian keberkahan dan melimpahkan atas kalian keberkahan). Demikianlah ucapan yang diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Darimi 2:134, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad 3:451, dan lain-lain).

Do’a yang biasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ucapkan kepada seorang mempelai ialah:

“Baarakallahu laka wa baarakaa ‘alaiyka wa jama’a baiynakumaa fii khoir”

Do’a ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

“Dari Abu hurairah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan do’a : (Baarakallahu laka wabaraka ‘alaiyka wa jama’a baiynakuma fii khoir) Mudah-mudahan Allah memberimu keberkahan, Mudah-mudahan Allah mencurahkan keberkahan atasmu dan mudah-mudahan Dia mempersatukan kamu berdua dalam kebaikan”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad 2:38, Tirmidzi, Darimi 2:134, Hakim 2:183, Ibnu Majah dan Baihaqi 7:148).

7. Adanya Ikhtilath.
Ikhtilath adalah bercampurnya laki-laki dan wanita hingga terjadi pandang memandang, sentuh menyentuh, jabat tangan antara laki-laki dan wanita. Menurut Islam antara mempelai laki-laki dan wanita harus dipisah, sehingga apa yang kita sebutkan di atas dapat dihindari semuanya.

8. Pelanggaran Lain.
Pelanggaran-pelanggaran lain yang sering dilakukan di antaranya adalah musik yang hingar bingar.

Wallahu a’lam bish shawab.

Uncategorized

Menerima Lamaran Nikah Dua Kali

Di dalam diri manusia terdapat fitrah perasaan yang sungguh tidak dapat dihindari oleh setiap insan. Allah Ar-Rahman Ar-Rahiim tak sekedar menyematkan fitrah tersebut kedalam hati masing-masing manusia, namun juga telah mempersiapkan tujuan akhir dari perasaan tersebut yaitu pasangan hidup.

Pasangan hidup telah dipersiapkan oleh Allah bagi masing-masing manusia, namun dalam membersamainya tentu diperlukan ikhtiar. Jika saat ini banyak yang mengatakan dengan istilah umum “cari jodoh” atau yang harusnya lebih tepat “jemput jodoh”, maka langkah awal yang harusnya dilakukan yaitu ta’aruf yang dilanjutkan dengan khitbah (lamaran). Lalu bagaimana hukum menerima lamaran nikah dua kali?  Dilarang atau diperbolehkan? Yuk simak ulasannya.

Menolak Lamaran Pertama dan Menerima Lamaran Kedua
Ketika suatu keputusan sudah bulat dan tekad sudah mantap, lewat musyawarah keluarga maupun petunjuk atas istikharah, tak ubahnya seseorang haruslah tetap memilih diantara beberapa pilihan, termasuk dalam hal pasangan hidup. Menurut pendapat yang telah disetujui oleh para ulama fiqih bahwasanya seorang perempuan yang telah menolak lamaran pertama seorang laki-laki, maka perempuan tersebut diperkenankan untuk menerima lamaran kedua jika terdapat laki-laki lainnya yang melamar. Sebagaimana Ibnu Qudamah berkata:

“ Siapa yang telah melamar perempuan namun ditolak, maka kesempatan bagi laki-laki lain untuk melamar perempuan itu.” (Al Mughni, 7/520)

Menggantungkan Lamaran Pertama dan Menerima Lamaran Kedua
Ketika suatu kondisi seorang perempuan belum yakin tentang keputusan menerima lamaran kadangkala lamaran tersebut masih digantungkan, entah karena masih ragu dengan yang melamar atau menunggu ada pihak lain yang melamar. Terdapat beberapa pendapat mengenai hukum seseorang menggantungkan lamaran pertama namun menerima lamaran dari pihak kedua.

Pendapat Pertama, berdasarkan Jumhur Ulama Mazhab Maliki, Hanafi, dan pengrajin yang rajah dalam Mazhab Syafi’I dan Hambali, bahwasanya ketika seorang perempuan belum memberi kepastian terhadap pihak yang melamar pertama kali, maka pihak kedua diperbolehkan melamar perempuan tersebut. (Al-Mudawwamah, 2/494, Al Mukhtar, 2/262, Al-Umm, 5/272, Al Mughni, 7/520)

Pendapat Kedua, berdasarkan pendapat Mazhab Zahiri yaitu ketika perempuan belum memberi kepastian jawabag kepada pihak pelamar pertama (jawaban menerima atau menolak), maka haram hukumya bagi pihak kedua mengajukan lamaran, yaitu sampai perempuan tersebut memberikan kepastian kepada pelamar pertama. (Al-Muhalla, 9/165). Menurut pendapat mazhab ini, hukum haram tersebut bersifat mutlak dan umum, sehingga jika terjadi hal tersebut maka lamaran tersebut rusak dan batal dengan sendiirinya. (Al- Muhalla, 10/33). Hal ini dilandasi pendapat bahwa jika kondisi tersebut terjadi maka dapat merugikan atau menyakiti pihak pertama.

Menerima Lamaran Pertama dan Menerima Lamaran Kedua
Berdasarkan pendapat para ulama fiqih jika dalam suatu kondisi, perempuan sudah menerima lamaran pihak pertama, maka haram hukumnya menerima lamaran pihak kedua, kecuali jika pihak pertama mengizinkan lamaran pihak kedua. Seperti yang terdapat dalam hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya”

“Janganlah seseorang menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya dan janganlah melamar perempuan yang telah dilamar saudaranya, kecuali jika mendapatkan izin darinya.” (HR. Muslim No. 2787)

Dalam hadits lainnya yaitu hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya.” (HR. Muslim, No. 2519)

Serta dalam hadits riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu juga dijelaskan, bahwasanya:

“Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga peminang sebelumnya meninggalkannya, atau ia telah diizinkan peminang sebelumnya.” (HR. Bukhari, No: 4746).

Dari hadits tersebut terdapat perbedaan pendapat diantara ulama, yaitu ada yang berpendapat bahwa larangan tersebut berarti haram namun juga ada sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa larangan tersebut berarti makruh.

Dari uraian tersebut sudah menggambarkan bahwasanya dalam urusan perasaan bukanlah suatu permainan namun merupakan sesuatu yang mutlak harus diberi kepastian. Karena tujuan akhir adalah pernihakan yang mana bernilai ibadah sehingga proses mengawalinya tentu harus sesuai dengan kaidah Islam, untuk memperoleh kebagiaan hakiki, pasangan sehidup sesurga hingga nanti.

Wallahu ’Alam Bisshawab