Uncategorized

Memberi Pinjaman Yang Baik Dua Kali

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalaf Al Asqalani berkata, telah menceritakan kepada kami Ya’la berkata, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Yasir dari Qais bin Rumi ia berkata,
“Sulaiman bin Udzunan meminjami Alqamah seribu dirham sampai waktu yang telah ditentukan, ketika waktu yang telah ditentukan habis, Sulaiman meminta dan memaksa agar ia melunasinya, Alqamah pun membayarnya. Namun seakan-akan Alqamah marah hingga ia berdiam diri selama beberapa bulan.
Kemudian Alqamah datang kembali kepadanya dan berkata, “Pinjami aku seribu dirham sampai batas waktu yang telah engkau berikan kepadaku dulu.” Sulaiman menjawab, “Baiklah, dan dengan rasa hormat wahai Ummu Utbah, berikanlah kantung milikmu yang tertutup itu.”
Ia pun datang dengan membawa kantung tersebut, kemudian Sulaiman berkata, “Demi Allah, sesungguhnya itu adalah dirham-dirham milikmu yang pernah engkau bayarkan kepadaku, aku tidak merubah dirham itu sedikitpun.” Alqamah berkata, “Demi Allah, apa yang mendorongmu melakukan ini kepadaku?” ia menjawab, “Karena sesuatu yang aku dengar darimu.” Ia bertanya, “Apa yang kamu dengar dariku?” ia menjawab, “Aku mendengarmu menyebutkan dari Ibnu Mas’ud berkata,
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada orang lain dua kali, kecuali seperti sedekahnya yang pertama.” Ia berkata, “Seperti itu pula yang di beritakan Ibnu Mas’ud kepadaku.”
HR. Ibnu Majah
Uncategorized

Pahala Memberi Hutang Tanpa Riba

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair berkata, telah menceritakan kepada kami Bapakku berkata, telah menceritakan kepada kami Al A’masy dari Nufai’ Abu Dawud dari Buraidah Al Aslami dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa memberi kemudahan (dengan menangguhkan pembayarannya) kepada orang yang kesusahan, maka pada setiap harinya ia akan mendapatkan pahala sedekah. Dan barangsiapa memberikan kemudahan setelah jatuh tempo, ia juga akan mendapatkan pahala sedekah pada setiap harinya.”
HR. Ibnu Majah