Uncategorized

Hukuman Rajam Pezina

“Pada suatu hari, seorang laki-laki bertubuh pendek dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dia terlihat kusut, dekil dan mengenakan kain sarung, Dia mengaku bahwa dirinya telah berzina, pada awalnya beliau menolak pengakuannya sampai dua kali.
Setelah itu, barulah beliau memerintahkan para sahabatnya untuk merajamnya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketika kami akan berangkat perang untuk berjihad di jalan Allah, ternyata salah seorang dari kalian ada yang tidak ikut berangkat bersama kami, dia mempunyai desahan seperti desahan hewan dan memberikan sesuatu kepada salah seorang para wanita tersebut.
Sekiranya Allah memberikan kesempatan kepadaku untuk berbuat sesuatu kepadanya, niscaya aku akan memberikan hukuman kepadanya sebagai pelajaran -atau akan aku kasih pelajaran-.” Perawi berkata, “Kemudian hal ini aku ceritakan kepada Sa’id bin Jubair maka dia berkata, “Beliau menolaknya sampai empat kali.”
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Syababah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amir Al ‘Aqdi keduanya dari Syu’bah dari Simak dari Jabir bin Samurah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti hadits Ibnu Ja’far.
Syababah juga sepakat mengenai perkataannya, “Maka beliau menolaknya sampai dua kali.” Sedangkan dalam hadits Abu ‘Amir disebutkan, “Maka beliau menolaknya dua kali atau tiga kali.”
– HR. Muslim
Uncategorized

3 Muslim Yang Boleh Dibunuh

3 Muslim Yang Halal Darahnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sifat, yaitu; pezina yang telah menikah, maka ia dirajam, atau seseorang yang membunuh orang lain dengan sengaja, maka ia dibunuh, atau seseorang yang keluar dari Islam, memerangi Allah ‘azza wajalla dan RasulullahNya, maka ia dibunuh atau disalib atau disingkirkan dari negeri.
(HR. Nasa’i)
Uncategorized

Jika Tidak Ingin Dirajam

Jika Tidak Ingin Dilempari Batu (Rajam) • Maka Janganlah Kau Berzina
Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami Basyir bin Al Muhajir telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Buraidah dari Ayahnya ia berkata; aku duduk di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
tiba-tiba seorang wanita dari Bani Ghamid datang kepada beliau sambil berkata; “Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku telah berzina, dan aku ingin membersihkan diri.” Beliau bersabda kepadanya; “Kembalilah.” Dihari berikutnya, wanita itu datang lagi sambil mengaku telah berzina, katanya; “Wahai Nabiyullah, sucikanlah diriku, sepertinya engku hendak menolakku sebagaimana menolak (pengakuan) Ma’iz bin Malik, demi Allah, sesungguhnya diriku telah hamil (dari perzinahan tersebut).”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Kembalilah hingga engkau melahirkan.” Setelah melahirkan, wanita itu datang membawa seorang bayi yang ia gendong dalam sepotong kain, wanita itu berkata; “Wahai Nabiyullah, kini aku telah melahirkan.” Beliau bersabda: “Pergilah dan susui anak itu hingga kamu menyapihnya! ” Tatkala wanita itu selesai menyapih, ia datang dan di tangan anak tersebut terdapat potongan roti.
Lalu ia berkata; “Wahai Nabiyullah, sungguh aku telah menyapihnya.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar anak tersebut diserahkan kepada seseorang dari kalangan muslimin, lalu beliau memerintahkan supaya wanita itu dibuatkan lubang, akhirnya ia diletakkan di dalam lubang tersebut hingga dada.
Lalu beliau memerintahkan orang-orang agar melemparinya. Sesaat kemudian Khalid bin Al Walid datang dengan batu, lalu ia melempar kepala wanita tersebut hingga darah terpancar ke pelipis Khaid bin Al Walid, ia langsung mengumpatnya. Mendengar umpatan itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tahanlah, wahai Khalid, janganlah engkau mengumpatnya. Demi Dzat yang jiwanya ada di tanganNya. Sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya pemungut pajak, memungut pajak tidak sesuai dengan syari’at (Islam), niscaya pemungut pajak akan mendapatkan ampunan.” Kemudian beliau memerintahkan agar wanita tersebut dishalatkan dan dikubur.
HR. Darimi
Uncategorized

Wanita Pezinah Yang Bertobat

Wanita Pezinah Yang Bertobat Dengan Kerelaan Hati. 
Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim bahwa Hisyam Ad Dustuwa`i dan Aban bin Yazid keduanya menceritakan kepada mereka secara makna, dari Yahya dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari Imran bin Hushain bahwa ada seorang wanita -dalam hadits Aban ia dari Juhainah-
datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan mengatakan bahwa dirinya telah berzina dan sedang mengandung. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian memanggil walinya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada wali tersebut: “Perlakukan ia dengan baik, jika ia telah melahirkan, maka bawalah ia kemari.” 
Ketika wanita itu telah melahirkan, ia dibawa ke hadapan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pun memerintahkan agar hukuman dilaksanakan. Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), dan beliau kembali memerintahkan agar hukuman segera dilaksanakan, maka ia pun dirajam. Beliau lalu memerintahkan para sahabatnya (untuk menshalatkannya), mereka pun menshalatinya. Umar lantas berkata, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau menshalatinya padahal ia telah berzina!” beliau bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, ia telah bertaubat, dan sekiranya taubatnya dibagikan kepada tujuh puluh penduduk Madinah maka akan mencukupi. Apakah engkau menemukan yang lebih utama dari upaya wanita ini, ia datang sendiri dengan kerelaan hati?”.
Namun perawi tidak menyebutkan dari Aban dengan lafadz ‘Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap) ‘. Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnul Wazir Ad Dimasyqi berkata, telah menceritakan kepada kami Al Walid dari Al Auza’i ia berkata, “Pakaian wanita itu kemudian dirapatkan (agar auratnya tidak tersingkap), maksudnya adalah diikat.”
(HR. Abu Daud)