Uncategorized

Inilah Manfaat Mencari Nafkah Dalam Islam

Ingat, mencari nafkah itu berpahala.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi).” (HR. Muslim no. 995).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Imam Ahmad pernah ditanyakan mengenai seseorang yang kerjaannya hanya duduk di rumah atau di masjid. Orang yang duduk-duduk tersebut pernah berkata, ”Aku tidak mengerjakan apa-apa. Rezekiku pasti akan datang sendiri.”
Imam Ahmad lantas mengatakan, ”Orang ini sungguh bodoh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah bersabda, “Allah menjadikan rezekiku di bawah bayangan tombakku.”(HR. Ahmad, dari Ibnu ‘Umar).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Seandainya kalian betul-betul bertawakal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rezeki sebagaimana burung mendapatkan rezeki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”
Disebutkan dalam hadis ini bahwa burung tersebut pergi pada waktu pagi dan kembali pada waktu sore dalam rangka mencari rezeki. Para sahabat pun berdagang. Mereka pun mengolah kurma. Yang patut dijadikan qudwah (teladan) adalah mereka (yaitu para sahabat).” (Fath Al-Bari, 11:305).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Ayo kerja, jangan jadi pengangguran!

Uncategorized

Suami Menolak Hubungan Suami Istri

Mau tanya Ustadz

Jika suami yg menolak ajakan istri utk jima’. Samakah hukumnya dg istri yg menolak jima’?

Hamba Allah, di Jateng.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Tentang istri yang menolak berhubungan dengan suami tanpa uzur, telah dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ

“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14)

Kami tambahkan keterangan “tanpa uzur“, karena jika istri menolak karena alasan beruzur, seperti sakit, kelelahan, atau suaminya yang bersikap kurang ajar, tidak memenuhi hak istri, maka jika sang istri menolak tidak terkena ancaman hadis ini. (Lihat: Faidhul Qodir 1/344)

Apakah hukuman di atas berlaku sama kepada suami yang menolak berhubungan dengan istri tanpa uzur?

Tidak berlaku sama. Karena dalam hukuman seperti ini tidak bisa diberlakukan analogi (qiyas). Syekh Kholid Al Muslih menerangkan,

أما شمول الوعيد الوارد في حديث أبي هريرة فمحل نظر؛ لأن النص جاء خاصاً في امتناع المرأة من زوجها، والقياس في مثل هذا ممتنع، والله أعلم.

“Adapun keberlakuan ancaman pada hadis di atas, pada suami yang menolak ajakan berhubungan istri, maka tidak tepat. Karena hadis di atas berkaitan masalah khusus: istri yang menolak ajakan suaminya. Dalam hal seperti ini tidak bisa memberlakukan qiyas.”

Ancaman hadis di atas berlaku khusus untuk istri, karena:

– Pada umumnya istri adalah pihak yang dipinta, adapun suami adalah yang meminta, jarang istri yang meminta. Dan penolakan tidak mungkin terjadi kecuali dari pihak yang dipinta. Hadis di atas bicara tentang seorang yang menolak. Sehingga ancaman pada hadis di atas lebih dominan ditujukan kepada pihak yang penolakan lebih sering terjadi padanya, yaitu yang berstatus dimintai / istri.

– Wanita lebih kuat bersabar menahan syahwat biologis dibandingkan pria. Sehingga dampak negatif dari tidak tersalurkannya kebutuhan biologis pria, lebih besar daripada yang dampak dari yang tidak kebutuhan biologis wanita.

– Tabiatnya pria, tidak bisa diajak berhubungan kecuali telah muncul gairahnya. Berbeda dengan wanita yang tabiatnya adalah obyek seksual (jimak), dia bisa melakukan jimak baik telah muncul gairah ataupun belum.

(Alasan-alasan di atas disimpulkan dari keterangan Dr. Sami bin Abdulaziz al-Majiddi di islamtoday.net. Beliau adalah dosen di Universitas Muhammad bin Su’ud, Riyadh, Saudi Arabia)

Lantas apakah hukuman untuk suami yang menolak jimak? Bukankah kesimpulan ini menunjukkan tidak adil kepada wanita?

Maha suci Allah dan syari’at-Nya dari tuduhan ini. Islam adalah agama terbaik dan paling sempurna yang diturunkan oleh Tuhan semesta alam. Aturannya hikmah dan penuh keadilan. Prasangka seperti itu muncul karena kedangkalan ilmu dan akal kita. Setelah seorang mengilmui, maka seorang akan semakin berdecak kagum dengan agama ini. Oleh karenanya Allah ta’ala mengatakan,

إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ

Hamba – hamba Allah yang paling takut kepada-Nya, adalah orang-orang yang berilmu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Maha Pengampun. (QS. Fathir : 28)

Dalam memahami sebuah hukum syariat, tidak hanya melalui satu dalil. Namun perlu juga melihat pada dalil lain karena semua dalil Qur’an dan Sunnah saling menguatkan dan menafsirkan. Dijelaskan dalam dalil-dalil yang lain, suami yang menolak ajakan berhubungan istrinya, dia telah melanggar hadis – hadis berikut :

[1] Hadis Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma.

Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته ، فالأمير الذي على الناس راع وهو مسئول عن رعيته ، والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم ، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسئولة عنهم ، والعبد راع على مال سيده وهو مسئول عنه ، ألا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته

“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (pemimpin negara) adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya. Seorang lelaki/suami adalah pemimpin bagi keluarga nya dan ia akan ditanya tentang mereka. Wanita/istri adalah pemimpin terhadap rumah suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah pemimpin terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya.” (HR. Muslim)

[2] Hadis Mi’qol bin Yasar.

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

أيُّما راعٍ استرعى رعية فغشها فهو في النار

Pemimpin siapa saja yang menipu rakyatnya, maka dia di neraka. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad)

[3] hadis Ibnu Abbas, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

ثلاثة لا ترفع صلاتهم فوق رءوسهم شبرا : رجل أم قوما ، وهم له كارهون ، وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط ، وأخوان متصارمان

“Tiga orang yang shalat mereka tidak akan terangkat melebihi kepala mereka walau sejengkal saja: seseorang yang mengimami satu kaum semetara mereka membencinya, wanita yang tidur semetara suaminya marah kepadanya, dan dua saudara yang saling memutuskan hubungan.” (HR. Ibnu Majah)

[4] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن الله سائل كل راع عما استرعاه ، أحفظ ذلك أم ضيع ؟ حتى يسأل الرجل عن أهل بيته

“Sesungguhnya Allah akan meminta setiap pemimpin untuk bertanggung jawab. Apakah dia menjaga tanggung jawab itu atau dia lalai? Sampai-sampai, seorang lelaki akan diminta bertanggung jawab atas keluarganya.” (HR. Ibnu Hibban, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram, no. 271)

[5] Hadis yang lain Nabi shalallahu alaihi wa sallam menerangkan,

ما من عبد يسترعيه الله رعية فلم يحطها بنصحه إلا لم يجد رائحة الجنة

“Tidaklah seorang hamba dibebankan tanggung jawab oleh kemudian dia abai, melainkan dia pasti tak mencium aroma surga.” (HR. Bukhari)

[6] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Seseorang sudah pantas disebut berdosa bila dia menyepelekan tanggung jawabnya.”
(HR. Ahmad dan Abu Daud; riwayat dari Ibnu Umar; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 827)

Serta masih banyak ayat dan hadis lain yang menjadi ancaman untuk para suami yang menyia-nyiakan hak istrinya.

Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat menunaikan hak orang-orang yang memiliki hak atas kita.

Uncategorized

Benarkah Dosa Istri Ditanggung Oleh Suami?

Benarkah Dosa Istri Ditanggung Oleh Suami?

Dalam kehidupan rumah tangga, banyak sekali perkara-perkara yang bisa mengundang banyak pahala kebaikan. Maka, banyak hal yang harus dipersiapkan, salah satunya adalah kesiapan ilmu.
Mengenai ilmu, kita harus benar serius dalam mencari juga mendalaminya. Tetapi, apakah benar bahwa setelah menikah, dosa istri ditanggung oleh suami? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Ammi Nur Baits selaku pembina di Dewan Konsultasi Syariah.

Kaidah secara umum yang disebutkan Allah dalam al-Quran,

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain.

Pernyataan ini Allah sebutkan 4 kali dalam al-Quran, di surat al-An’am: 164, al-Isra: 15, Fathir: 18, dan az-Zumar: 7.

Karena setiap jiwa menanggung amalnya sendiri-sendiri.

Allah berfirman,

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“Setiap jiwa tergadaikan dengan amalnya.” (QS. al-Muddatsir: 38).

Termasuk maksiat yang dilakukan seseorang, dia sendiri yang akan menanggungnya. Bukan orang lain.

Hanya saja, bisa saja orang mendapatkan cipratan dosa, karena maksiat yang dilakukan orang lain. Dan itu terjadi karena beberapa sebab. Diantaranya,

Pertama, Menjadi pelopor maksiat

Gara-gara keberadaan orang ini, masyarakat menjadi kenal maksiat. Atau semakin berani melakukan maksiat. Sehingga dia turut mendapatkan saham dosa dari semua orang yang terpengaruh dengannya dalam melakukan maksiat.

Karena yang Allah catat dari kehidupan kita, tidak hanya aktivitas dan amalan yang kita lakukan, namun juga dampak dan pengaruh dari aktivitas dan amalan itu.

Allah berfirman di surat Yasin,

إِنَّا نَحْنُ نُحْيِي الْمَوْتَى وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ وَكُلَّ شَيْءٍ أَحْصَيْنَاهُ فِي إِمَامٍ مُبِينٍ

“Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan. dan segala sesuatu Kami kumpulkan dalam kitab Induk yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (QS. Yasin: 12)

Dalam hadis dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan nilai dosa akibat menjadi pelopor maksiat,

مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً، كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْء

“Siapa yang mempelopori satu kebiasaan yang buruk dalam islam, maka dia mendapatkan dosa keburukan itu, dan dosa setiap orang yang melakukan keburukan itu karena ulahnya, tanpa dikurangi sedikitpun dosa mereka.” (HR. Muslim 2398).

Orang ini tidak mengajak lingkungan sekitarnya untuk melakukan maksiat yang sama. Orang ini juga tidak memotivasi orang lain untuk melakukan perbuatan dosa seperti yang dia lakukan. Namun orang ini melakukan maksiat itu di hadapan banyak orang, sehingga ada yang menirunya atau menyebarkannya.

Karena itulah, anak adam yang pertama kali membunuh, dia dilimpahi tanggung jawab atas semua kasus pembunuhan karena kedzaliman di alam ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا

“Tidak ada satu jiwa yang terbunuh secara dzalim, melainkan anak adam yang pertama kali membunuh akan mendapatkan dosa karena pertumpahan darah itu.” (HR. Bukhari 3157, Muslim 4473 dan yang lainnya).

Kedua, mengajak orang lain melakukan maksiat

Dia mengajak masyarakat untuk bermaksiat, meskipun bisa jadi dia sendiri tidak melakukannya. Merekalah para juru dakwah kesesatan, atau mereka yang mempropagandakan kemaksiatan.

Allah berfirman, menceritakan keadaan orang kafir kelak di akhirat, bahwa mereka akan menanggung dosa kekufurannya, ditambah dosa setiap orang yang mereka sesatkan,

لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلَا سَاءَ مَا يَزِرُونَ

Mereka akan memikul dosa-dosanya dengan penuh pada hari kiamat, dan berikut dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). (QS. an-Nahl: 25)

Imam Mujahid mengatakan,

يحملون أثقالهم: ذنوبهم وذنوب من أطاعهم، ولا يخفف عمن أطاعهم من العذاب شيئًا

Mereka menanggung dosa mereka sendiri dan dosa orang lain yang mengikutinya. Dan mereka sama sekali tidak diberi keringanan adzab karena dosa orang yang mengikutinya. (Tafsir Ibn Katsir, 4/566).

Ayat ini, semakna dengan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Siapa yang mengajak kepada kesesatan, dia mendapatkan dosa, seperti dosa orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun.” (HR. Ahmad 9398, Muslim 6980, dan yang lainnya).

Ketiga, Membiarkan kemunkaran terjadi di tengah keluarganya, padahal dia mampu mengingatkannya

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan kita untuk mengingkari kemungkaran yang ada di hadapan kita. Baik dengan tangan, lisan, atau minimal hatinya membenci.

Dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Siapa yang melihat kemungkaran hendaklah meluruskannya dengan tangannya, maka jika tidak sanggup (hendaklah meluruskan) dengan lisannya, jika tidak sanggup (hendaklah dia meluruskan) dengan hatinya dan ini adalah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim 49).

Bagian dari pengingkaran terhadap kemungkaran itu adalah menjauhinya dan bergabung dengan pelaku kemungkaran. Allah ingatkan para hamba-Nya untuk tidak kumpul dengan orang munafiq,

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آَيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ

“Sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sungguh (jika kalian tidak menyingkir), berarti kalian serupa dengan mereka.” (QS. an-Nisa: 140)

Allah sebut, orang yang ikut nimbrung bersama orang kafir atau orang munafiq dalam melakukan kekufuran dengan “jika kalian tidak menyingkir, berarti kalian serupa dengan mereka.”

Al-Qurthubi mengatakan,

فَدَلَّ بِهَذَا عَلَى وُجُوبِ اجْتِنَابِ أَصْحَابِ الْمَعَاصِي إِذَا ظَهَرَ مِنْهُمْ مُنْكَرٌ ؛ لِأَنَّ مَنْ لَمْ يَجْتَنِبْهُمْ فَقَدْ رَضِيَ فِعْلَهُمْ ، وَالرِّضَا بِالْكُفْرِ كُفْرٌ ، قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلّ : (إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ) . فَكُلُّ مَنْ جَلَسَ فِي مَجْلِسِ مَعْصِيَةٍ وَلَمْ يُنْكِرْ عَلَيْهِمْ يَكُونُ مَعَهُمْ فِي الْوِزْرِ سَوَاءً

Ayat ini menunjukkan wajibnya menjauhi pelaku maksiat ketika mereka menampakkan kemungkaran. Karena orang yang tidak menjauhi kemungkaran mereka, berarti ridha dengan perbuatan mereka. Dan ridha dengan perbuatan kekufuran adalah kekufuran. Allah menegaskan, “Berarti kalian seperti mereka.” Sehingga semua yang duduk bersama di majlis maksiat, dan tidak menghingkarinya, maka dosa mereka sama. (Tafsir al-Qurthubi, 5/418).

Konten Islami Lainnnya:

– Sholat Jangan Buru-Buru
– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

– Komik Islami Sakit Penggugur Dosa
– Komik Nasehat Islami Adab Menguap
– Lupa Rakaat Sholat – Komik Islami
– Komik Islami Saling Mendoakan
– Hari Pertama Puasa
– Adab Masuk Rumah Kosong

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Hubungan Suami, Istri & Anak

Ketika suami sebagai kepala rumah tangga, membiarkan istrinya atau putrinya bermaksiat, menampakkan aurat, maka kepala keluarga turut mendapatkan dosanya. Karena berarti dia menyetujui kemaksiatan yang dilakukan keluarganya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahkan memberikan ancaman keras bagi suami semacam ini, dan beliau sebut dengan gelar dayuts (lelaki tanpa cemburu).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ

Ada tiga orang yang tidak akan Allah lihat pada hari kiamat: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang meniru gaya lelaki, dan dayuts. (HR. Ahmad 6180, Nasai 2562, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Mengenai pengertian dayuts, dalam kamus al-Misbah dinyatakan,

أن الديوث هو الرجل الذي لا غيرة له على أهله

Dayuts adalah lelaki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap istrinya. (al-Mishbah al-Munir, madah: da – ya – tsa).

Berbeda ketika suami telah mengingatkan istrinya atau putrinya untuk meninggalkan yang terlarang, sudah diberi peringatan, bahkan ancaman dan hukuman, namun mereka tetap melanggar, dan suami tidak bisa mengambil tindakan apapun, maka suami tidak menanggung dosa mereka.

Sebagaimana ini yang terjadi pada Nabi Nuh dan Nabi Luth. Istri kedua orang soleh ini mengkhianati suaminya. Mereka turut dihukum oleh Allah, setelah Allah menyelamatkan kedua nabi-Nya – alaihis shalatu was salam.

Wallahu a’lam bish shawab.