Uncategorized

Mencium Jenazah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari ‘Ashim bin ‘Ubaidullah dari Al Qasim bin Muhammad dari ‘Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mencium Utsman bin Mazh’un, ketika dia meninggal sambil menangis, atau dia berkata; dan air matanya bercucuran. Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jabir dan ‘Aisyah. Mereka berkata; “Abu Bakar mencium Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau meninggal.” Abu ‘Isa berkata; “Hadits ‘Aisyah merupakan hadits hasan shahih.”
HR. Tirmidzi
Uncategorized

Hukum Qisas dan Diyat

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Sa’id Ad Darimi, telah mengabarkan kepada kami Habban, ia adalah Ibnu Hilal telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rasyid telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Musa dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, maka ia diserahkan kepada wali dari orang yang dibunuh, jika mereka mau boleh membunuhnya, dan jika mereka mau boleh mengambil diyatnya sebesar tiga puluh unta betina berumur empat tahun, tiga puluh unta betina berumur lima tahun atau empat puluh unta betina yang bunting, adapun jika mereka berdamai dengannya maka itu hak mereka, hal itu merupakan bentuk diat (hukuman yang berat).” Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan gharib.
HR. Tirmidzi
Uncategorized

Doa Memakai Baju Baru

“Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengenakan pakaian baru beliau selalu menyebut namanya, baik itu imamah, gamis ataupun selendang. Setelah itu beliau bersabda:
“ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANIIHI AS`ALUKA KHAIRAHU WA KHAIRA MAA SHUNI’A LAHU WA A’UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI’A LAHU
(Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu, Engkau telah mengenakan pakaian itu kepadaku. Maka aku meminta kebaikannya dan kebaikan apa yang dibuat untuknya. Dan aku berlindung kepadamu keburukannya dan keburukkan apa yang dibuat untuknya).”
HR. Tirmidzi