Uncategorized

Perihal Zakat

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab At Tsaqafi telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu ‘Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu ‘Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh Ayyub dan ‘Ubaidullah bin Umar serta yang lain dari Nafi’ dari Ibnu Umar secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla’ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa’atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi berpendapat, jika seseorang memiliki harta yang wajib dikeluatkan zakatnya maka harta yang dimanfa’atkan tersebut terkena wajib zakat, namun jika dia tidak memiliki harta yang terkena kewajiban zakat selain harta mustafad (yang dimanfa’atkan) maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan zakat dari harta mustafad tersebut hingga genap satu tahun, karena sesungguhnya dia mengeluarkan zakat dari harta mustafad beserta harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya dan ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan peneduduk Kufah.
HR. Tirmidzi

Konten Islami Lainnnya:

– Sholat Jangan Buru-Buru
– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

– Komik Islami Sakit Penggugur Dosa
– Komik Nasehat Islami Adab Menguap
– Lupa Rakaat Sholat – Komik Islami
– Komik Islami Saling Mendoakan
– Hari Pertama Puasa
– Adab Masuk Rumah Kosong

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com
Uncategorized

Zakat Satu Sha Gandum

Telah menceritakan kepada Kami Musaddad dan Sulaiman bin Daud Al ‘Ataki, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami Hammad bin Zaid dari An Nu’man bin Rasyid dari Az Zuhri. Musaddad berkata dari Tsa’labah bin Abdullah bin Abu Shu’air dari ayahnya, dan Sulaiman bin Daud berkata; dari Abdullah bin Tsa’labah atau Tsa’labah bin Abdullah bin Abu Shu’air dari ayahnya, ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa’alaihi wa sallam bersabda: “Satu sha’ gandum atas setiap anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan budak, laki-laki atau perempuan. Adapun orang kaya kalian maka Allah menzakatinya, dan adapun orang fakir kalian maka Allah mengembalikan kepadanya lebih banyak daripada apa yang telah ia berikan.” Sulaiman menambahkan dalam haditsnya; orang kaya maupun miskin.
– HR. Abu Daud
Uncategorized

Tidak Boleh Zakat Pada Orang Kaya

Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman Abdullah bin Yazid berkata; telah menceritakan kepada kami ‘Ikrimah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Zumail, Simak berkata;
telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki dari Bani Hilal, berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Tidak boleh zakat terhadap orang yang kaya ataupun kepada orang yang kuat.”
HR. Ahmad
Uncategorized

Zakat Yang Berlebih-lebihan Juga Berdosa

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, maka dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat.”
(perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, Ummu Salamah dan Abu Huraiah. Abu ‘Isa berkata, hadits Anas melalui sanad ini merupakan hadits gharib. Ahmad juga memperbincangkan Sa’ad bin Sinan, demikian Al Laits meriwayatkan dari Yazid bin Abu Hubaib dari Sa’d bin Sinan dari Anas bin Malik serta Amru bin Harits dan Ibnu Lahi’ah meriwayatkan dari Yazid bin Abu Hubaib dari Sinan bin Sa’d dari Anas bin Malik.
Abu ‘Isa berkata, saya mendengar Muhammad berkata, yang benar ialah Sinan bin Sa’d. maksud dari hadits ini ialah, orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat.
(HR. Tirmidzi)
Uncategorized

Zakat Kepada Suami

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk membayar zakat,
lalu Zainab isteri Abdullah bertanya; “Apakah zakatku sah jika aku berikan kepada suamiku yang fakir dan anak saudaraku yang yatim, aku selalu bersedekah kepada mereka seperti ini dan seperti ini dalam setiap tahun?”
beliau menjawab: “Ya.” Ia berkata, “Zainab adalah wanita yang banyak beramal.”
(HR. Ibnu Majah)
Uncategorized

Doa Menerima Zakat Fitrah



Doa Menerima Zakat Fitrah

Diantara yang banyak dilakukan panitia zakat fithri di negeri kita adalah mewajibkan adanya lafadz ijab-qabul dalam zakat fithri. Lafadz ijab artinya lafadz yang diucapkan pembayar zakat untuk menegaskan perbuatannya membayar zakat fithri, misalnya berkata “saya serahkan beras ini sebagai zakat fithrah saya dan keluarga… dst”. Lafadz qabul artinya lafadz yang diucapkan penerima zakat untuk menegaskan bahwa ia telah menerima zakat tersebut, misalnya berkata “saya terima beras ini sebagai zakat dari Bapak Fulan ….. dst”. Bahkan sebagian panitia ada yang berlebihan sehingga menganggap tidak sah zakat fithri jika tanpa lafadz ijab-qabul. Simak pembahasan berikut.

Zakat adalah sedekah

Perlu diketahui bahwa zakat adalah bentuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:

الصدقة : تطلق بمعنيين : الأول : ما أعطيته من المال قاصدا به وجه الله تعالى فيشمل ما كان واجبا وهو الزكاة ، وما كان تطوعا .

والثاني : أن تكون بمعنى الزكاة ، أي في الحق الواجب خاصة ، ومنه الحديث : ” ليس فيما دون خمس ذود صدقة ” (أخرجه البخاري 3 / 323

“Sedekah, dimutlakkan pada 2 makna: Pertama: harta yang diberikan kepada orang lain dalam rangka mengharap wajah Allah Ta’ala, mencakup yang wajib yaitu zakat, ataupun yang sunnah.
Kedua: maknanya zakat, yaitu sedekah yang wajib secara khusus. Berdasarkan hadits: ‘yang kurang dari lima dzaud tidak terkena sedekah (baca: zakat)‘ (HR. Al Bukhari 3/323)” [selesai]

Perhatikan, dalam hadits tersebut zakat disebut dengan sedekah. Syaikh Abdullah Al Faqih juga mengatakan:

فالزكاة والصدقة لفظان بينهما عموم وخصوص مطلق، أي أن أحدهما أعم وأشمل من الآخر، وهذا الأعم هو الصدقة والزكاة أخص منها، فكل زكاة صدقة وليس كل صدقة زكاة

“Zakat dan sedekah adalah dua kata yang punya hubungan umum dan khusus. Yaitu, salah satunya lebih umum dari yang lain. Yang lebih umum adalah sedekah, dan zakat lebih khusus. Setiap zakat adalah sedekah dan tidak setiap sedekah adalah zakat” (Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=17703)

Sedekah tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul
Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul. Cukup menyerahkan harta yang disedekahkan kepada penerima sedekah, itu sudah sah. Dalilnya hadits berikut

أخذ الحسن بن علي تمرة من تمر الصدقة فجعلها في فيه فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: كخ كخ ارم بها أما علمت أنا لا نأكل الصدقة ؟

Al Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah, lalu meletakkannya di mulutnya. Lalu Rasulullah shallallahu‘alahi wa sallam berkata, “kuh.. kuh.. ayo keluarkan! Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. Muslim).

Al Hafidz Al Iraqi, ulama besar madzhab Syafi’i menjelaskan hadits ini:

فيه أنه لا يشترط في كل من الهدية والصدقة الإيجاب والقبول باللفظ بل يكفي القبض وتملك به فإن سلمان رضي الله عنه اقتصر على مجرد وضعه والنبي صلى الله عليه وسلم إنما سأله ليتميز له الهدية المباحة عن الصدقة المحرمة عليه ولم يوجد من النبي صلى الله عليه وسلم لفظ في قبول الهدية ، وهذا هو الصحيح الذي عليه قرار مذهب الشافعي وقطع به غير واحد من الشافعية واحتجوا بهذا الحديث وغيره من الأحاديث التي فيها حمل الهدايا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فيقبلها ولا لفظ هناك قالوا وعلى هذا جرى الناس في الأعصار ولذلك كانوا يبعثون بها على أيدي الصبيان الذين لا عبارة لهم وفي المسألة وجه لبعض أصحابنا أنه يشترط فيها الإيجاب والقبول كالبيع والهبة والوصية وهو ظاهر كلام الشيخ أبي حامد والمتلقين عنه

“dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Bahkan cukup dengan menyerahkannya dan memindahkannya. Karena Salman radhi’allahu’anhu hanya sekedar meletakkan (kurma tersebut). Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau). Tidak ada lafadz qabul dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika menerimanya. Inilah yang shahih, yang dipegang oleh madzhab Asy Syafi’i dan ditegaskan oleh lebih dari satu ulama Syafi’iyyah, dan mereka berdalil dengan hadits ini. Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun. Dan ini lah yang terjadi di masa Nabi ketika itu. Oleh karena itu, mereka biasa memberikan sesuatu kepada anak kecil yang (lafadz ijab-qabul) tidak ada maknanya bagi mereka. Dan dalam masalah ini tidak benar sisi pandang sebagian ulama madzhab Syafi’i yang mensyaratkan lafadz ijab-qabul seperti dalam jual beli, hibah dan wasiat. Dan ini merupakan pendapat Syaikh Abu Hamid Al Ghazali dan murid-murid beliau” (Tharhu At Tatsrib fi Syarh At Taqrib, 4/40).

Juga dijelaskan oleh An Nawawi dalam Raudhatut Thalibin:

أما الهبة فلا بد فيها من الإيجاب والقبول باللفظ كالبيع وسائر التمليكات. وأما الهدية ففيها وجهان أحدهما يشترط فيها الإيجاب والقبول كالبيع والوصية وهذا ظاهر كلام الشيخ أبي حامد والمتلقين عنه والثاني لا حاجة فيها إلى إيجاب وقبول باللفظ بل يكفي القبض ويملك به وهذا هو الصحيح الذي عليه قرار المذهب ونقله الإثبات من متأخري الأصحاب وبه قطع المتولي والبغوي واعتمده الروياني وغيرهم

“adapun hibah, maka wajib dengan lafadz ijab-qabul, seperti jual-beli dan transaksi kepemilikan yang lain. Adapun hadiah, ada dua pendapat: Pertama, disyaratkan lafadz ijab-qabul seperti jual-beli dan wasiat. Ini yang ditegaskan Asy Syaikh Abu Hamid dan murid-murid beliau. Kedua, tidak perlu ada lafadz ijab-qabul, bahkan cukup dengan penyerahan dan sudah terjadi perpindahan kepemilikan. Inilah yang shahih dan menjadi pegangan madzhab Syafi’i, dan dinukil dari para ulama besar Syafi’iyyah muta’akhirin, dan inilah yang ditegaskan oleh Al Mutawalli, Al Baghawi, dan dipegang oleh Ar Ruyani dan lainnya”.

Setelah itu beliau menyatakan:

الصدقة كالهدية بلا فرق فيما ذكرناه

“sedekah sama hukumnya seperti hadiah, tidak ada perbedaan pada apa yang telah kami jelaskan”.

Ijab-Qabul terkadang dengan ucapan terkadang dengan perbuatan
Andaikan mengikuti pendapat ulama yang mensyaratkan adanya ijab-qabul dalam sedekah, maka ijab-qabul tidak mesti berupa ucapan. Namun bisa juga dengan isyarat, atau dengan perbuatan yang menunjukkan ridha dari kedua pihak. An Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menyatakan:

ويمكن أن يحمل كلام من اعتبر الإيجاب والقبول على الأمر المشعر بالرضى دون اللفظ ويقال الأشعار بالرضى قد يكون لفظاً وقد يكون فعلاً

“pendapat yang mengatakan wajib ada ijab-qabul mungkin untuk kita bawa kepada konsep bahwa ijab-qabul itu perkara yang dapat dirasakan dengan keridhaan walaupun tidak ada lafadz yang diucapkan. Dan dikatakan bahwa perasaan ridha itu terkadang bisa berupa perkataan, terkadang bisa berupa perbuatan”.

Kesimpulan

Membayar zakat fithri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu seperti bersalaman atau semisalnya, tidak ada tuntunan demikian. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, “ini pak zakat fithri dari saya“, lalu penerima zakat menjawab, “baik mas, terima kasih“. Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.

Atau pun jika hanya ada lafadz ijab saja dari pemberi zakat tanpa jawaban dari penerimanya, atau lafadz qabul saja dari si penerima sedangkan yang memberi tidak berkata apa-apa, ini juga sudah sah. Atau bahkan tanpa ada perkataan apa-apa, cukup penyerahan harta yang dizakatkan, ini juga sah. Sebagaimana dijelaskan para ulama.

Wallahu a’lam.

Bacaan Islami Lainnnya:

– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Uncategorized

Doa Zakat Fitrah Dan Maal Sesuai Hadits Dan Quran Beserta Syarat Dan Ketentuannya

Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan bagi yang sudah terpenuhi syarat-syaratnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Juga dalam ayat,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ  يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).

Perintah menunaikan zakat dalam hadits disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)

Syarat Bayar Zakat

Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya.

Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah: (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, (3) harta tersebut telah mencapai nishab, (4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun), (5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.

Beberapa harta yang para ulama sepakat wajib dikenai zakat adalah:

1. Atsman (emas, perak dan mata uang).
2. Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing).
3. Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur).

Ketentuan Zakat Maal

No Harta Nishab Besar Zakat

1 Emas 20 dinar (85 gram emas murni 24 karat) 2,5%

2 Perak 200 dirham (595 gram perak murni) 2,5%

3 Mata uang (zakat penghasilan dan zakat simpanan) Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5%

4 Hewan ternak  (unta, sapi, kambing) Unta 5 ekor, Sapi 30 ekor, Kambing 40 ekor ada ketentuannya

5 Hasil pertanian 5 wasaq (720 kg) 10% dengan pengairan gratis, 5% dengan pengairan membutuhkan biaya

6 Barang dagangan Jika sudah mencapai nishab perak atau emas (nishab perak yang paling rendah, sekitar Rp 6 juta) 2,5%

7 Harta karun (rikaz) Tidak dipersyaratkan nishab dan haul dalam zakat rikaz. Sudah ada kewajiban zakat ketika harta tersebut ditemukan. 20%

Keterangan:

– Semua harta zakat di atas memperhatikan haul (bertahan satu tahun hijriyah) kecuali zakat hasil pertanian dikeluarkan setiap kali panen.
– Zakat perhiasan emas dan perak terkena zakat dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya kalau terus berada di atas nishab.
– Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.
– Pada zakat barang dagangan, barang tersebut bukan termasuk harta yang asalnya wajib dizakati seperti hewan ternak, emas, dan perak.
– Perhitungan zakat barang dagangan = nilai barang dagangan + uang dagang yang ada + piutang yang diharapkan – utang yang jatuh tempo.
– Harta rikaz berarti harta zaman jahiliyah berasal dari non muslim yang terpendam yang diambil dengan tidak disengaja tanpa bersusah diri untuk menggali, baik yang terpendam berupa emas, perak atau harta lainnya.

Ketentuan untuk Zakat Fitrah

– Zakat fitri atau zakat fitrah adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.
– ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari, no. 1503 dan Muslim, no. 984)
– Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fitrah. Batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.
– Kepala keluarga wajib membayar zakat fitrah orang yang ia tanggung nafkahnya. Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.
– Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fitrah jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri.
– Bentuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.
– Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang . Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg seperti kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah.
– Zakat fitrah dengan uang tidaklah sah. Abu Daud, murid Imam Ahmad menceritakan, “Imam Ahmad pernah ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fitrah?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 4: 295)
– Waktu pembayaran zakat fitrah ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat Ibnu ‘Umar.

8 Golongan Penerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam ayat berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.

Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Uncategorized

Tafsir Surat Al-Bayyinah Dan Terjemahan

Surat Al-Bayyinah (Pembuktian)
8 Ayat • Surat ke 98 • Madaniyah

Surat Al-Bayyinah Ayat 1

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

1. Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata,

Tafsir: (Tiadalah orang-orang yang kafir dari) huruf Min di sini mengandung makna penjelasan (kalangan ahlulkitab dan orang-orang musyrik) orang-orang musyrik artinya orang-orang yang menyembah berhala; lafal Musyrikiina di’athafkan kepada lafal Ahlilkitaabi (mau meninggalkan) agamanya; lafal Munfakkiina sebagai Khabar dari lafal Yakun; artinya mereka akan tetap memegang agama yang mereka peluk (sebelum datang kepada mereka) artinya sampai datang kepada mereka (bukti yang nyata) berupa hujah yang jelas, yang dimaksud adalah Nabi Muhammad saw.

Surat Al-Bayyinah Ayat 2

رَسُولٌ مِنَ اللَّهِ يَتْلُو صُحُفًا مُطَهَّرَةً

2. (yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Quran),

Tafsir: (Tiadalah orang-orang yang kafir dari) huruf Min di sini mengandung makna penjelasan (kalangan ahlulkitab dan orang-orang musyrik) orang-orang musyrik artinya orang-orang yang menyembah berhala; lafal Musyrikiina di’athafkan kepada lafal Ahlilkitaabi (mau meninggalkan) agamanya; lafal Munfakkiina sebagai Khabar dari lafal Yakun; artinya mereka akan tetap memegang agama yang mereka peluk (sebelum datang kepada mereka) artinya sampai datang kepada mereka (bukti yang nyata) berupa hujah yang jelas, yang dimaksud adalah Nabi Muhammad saw.

Surat Al-Bayyinah Ayat 3

فِيهَا كُتُبٌ قَيِّمَةٌ

3. di dalamnya terdapat (isi) Kitab-kitab yang lurus.

Tafsir: (Di dalamnya terdapat kitab-kitab) maksudnya hukum-hukum yang tertulis (yang lurus) artinya hukum-hukum yang lurus. Dia akan membacakan apa yang dikandungnya, yaitu Alquran; di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya dan ada pula orang-orang yang kafir kepadanya.

Surat Al-Bayyinah Ayat 4

وَمَا تَفَرَّقَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْهُمُ الْبَيِّنَةُ

4. Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata.

Tafsir: (Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Alkitab) kepada mereka sehubungan dengan masalah iman kepada Nabi Muhammad saw. (melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata) yaitu setelah datang kepada mereka Nabi Muhammad saw., atau Alquran yang dibawa olehnya sebagai mukjizat baginya. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw. mereka adalah orang-orang yang sepakat untuk beriman kepadanya/Nabi Muhammad tetapi setelah Nabi Muhammad saw. datang kepada mereka, tiba-tiba mereka mengingkarinya, terutama orang-orang yang dengki dari kalangan mereka.

Surat Al-Bayyinah Ayat 5

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

Tafsir: (Padahal mereka tidak disuruh) di dalam kitab-kitab mereka yaitu Taurat dan Injil (kecuali menyembah Allah) kecuali supaya menyembah Allah, pada asalnya adalah An Ya’budullaaha, lalu huruf An dibuang dan ditambahkan huruf Lam sehingga jadilah Liya’budullaaha (dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam beragama) artinya membersihkannya dari kemusyrikan (dengan lurus) maksudnya berpegang teguh pada agama Nabi Ibrahim dan agama Nabi Muhammad bila telah datang nanti. Maka mengapa sewaktu ia datang mereka menjadi jadi ingkar kepadanya (dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama) atau tuntunan (yang mustaqim) yang lurus.

Surat Al-Bayyinah Ayat 6

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

6. Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.

Tafsir: (Sesungguhnya orang-orang kafir dari ahli kitab dan orang-orang musyrik -dimasukkan- ke dalam neraka Jahanam; mereka kekal di dalamnya) lafal Khaalidiina menjadi Haal atau kata keterangan keadaan dari lafal yang tidak disebutkan; lengkapnya mereka telah dipastikan oleh Allah swt. untuk menjadi penghuni tetap di dalam neraka Jahanam untuk selama-lamanya. (Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.)

Surat Al-Bayyinah Ayat 7

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَٰئِكَ هُمْ خَيْرُ الْبَرِيَّةِ

7. Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.

Tafsir: (Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluk) artinya makhluk yang paling baik.

Surat Al-Bayyinah Ayat 8

جَزَاؤُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ۖ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ رَبَّهُ

8. Balasan mereka di sisi Tuhan mereka ialah surga ‘Adn yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah ridha terhadap mereka dan merekapun ridha kepada-Nya. Yang demikian itu adalah (balasan) bagi orang yang takut kepada Tuhannya.

Tafsir: (Balasan mereka di sisi Rabb mereka ialah surga ‘Adn) sebagai tempat tinggal tetap mereka (yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah rida terhadap mereka) karena ketaatan mereka kepada-Nya (dan mereka pun rida kepada-Nya) yakni merasa puas akan pahala-Nya. (Yang demikian itu adalah balasan bagi orang yang takut kepada Rabbnya) maksudnya takut kepada siksaan-Nya, yang karena itu lalu ia berhenti dari mendurhakai-Nya.

Konten Islami Lainnnya:

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com